Berita Nasional

Gaji ASN dan Karyawan Swasta Belum Dipotong untuk Cicilan Tapera

BP Tapera belum dapat memastikan kapan gaji pekerja atau karyawan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) belum dapat memastikan kapan gaji pekerja atau karyawan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan. Namun, selambatnya bakal diterapkan sebelum tahun 2027.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, saat ini belum ada penarikan simpanan bagi kepesertaan baru, termasuk dari ASN maupun non-ASN. Sebab, BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola.

"Baik itu internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya," ujarnya di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6).

Karena itu, lanjut dia, belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru.

Menurutnya, BP Tapera mengelola dari dua sumber dana, yakni dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum, belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru," kata Heru.

Heru juga menjelaskan pihaknya sudah mengembalikan dana untuk 956.799 peserta aktif atau ahli waris. Dana yang dikembalikan sejak tahun 2016 tersebut telah mencapai Rp 4,2 triliun. "Total nilai sebesar Rp4,2 triliun," ucap Heru.

Lalu, menurut Heru, berdasarkan hasil pemeriksaan atas data peserta aktif yang diterima tim likuidasi BP Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun dan belum menerima pengembalian substansi. Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.

Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Simak 11 Jenis Pekerja Peserta Tapera

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, BP Tapera melakukan pengembalian tabungan perumahan rakyat yang merupakan pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta.

"Paling lambat 3 bulan setelah berakhir masa kepesertaannya," ucap Heru.

Heru menerangkan, mekanisme pengembalian dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung dana ke rekening peserta. Namun, dalam pengembalian tabungan terdapat peserta yang belum melakukan pengikinian data.

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021, ucap Heru, sudah ditindaklanjuti oleh BP Tapera hingga akhir 2023. Temuan itu terkait 124,97 ribu peserta tidak bisa mencairkan haknya dengan angkan mencapai Rp567,46 miliar.

"Dalam artian semua hak peserta sudah kita kembali ke peserta penerima hak. Dan sudah kami laporkan tindakan lanjutnya ke BPK dan dinyatakan selesai," imbuh Heru.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2020-2021.

Salah satunya ialah BP Tapera belum melakukan pengembalian tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya pada periode tersebut.

Hal itu diketahui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2021 yang dapat diunduh di situs resmi BPK seperti dilihat detikcom, Selasa (04/06).

Baca juga: Pengusaha Nilai Tapera Lebih Cocok untuk ASN, Jangan Tambah Beban Pekerja

Dalam IHPS II tahun 2021 itu, BPK menyatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan," demikian laporan BPK.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, gaji para ASN peserta baru Tapera belum ada yang dipotong untuk tabungan perumahan.

Astera menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan pelaksanaan, terkhusus untuk ASN. Namun, saat ini Sri Mulyani belum menerbitkan aturan tersebut.

"Kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN," ujar Astera.

Namun, ucap Astera, diharapkan agar pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin kuat, lalu pemantauan dari komite berkaitan pelaksanaan kebijakan juga semakin baik, ditambah dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta akuntan publik. (tribun network/nis/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved