Berita NTT

Forum Ende Muda Jakarta Datangi Propam Polri Adukan Sejumlah Pejabat Polres Ende

Forum Ende Muda (FEM) Jakarta datangi Propam Polri guna mengdukan sejumlah Pejabat di Polres Ende, Rabu (5/6).

|
POS-KUPANG.COM/HO FEM JAKARTA
FEM JAKARTA - Koordinator Forum Ende Muda (FEM) Jakarta, Floresius Marlin Bato, bersama anggota Kristoforus Nusa, Kanisius Tani, Bernadus Nggala dan Paulus Sepu mendatangi Devisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Div Propam Polri, Rabu (5/6). Mereka mengadukan dugaan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende yang dilakukan pejabat Polres Ende. 

Terkait peristiwa diatas, Pemerintahan Kabupaten Ende melalui Kepala BPBD menunjuk CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama untuk mengerjakan pemasangan Bronjong dan Normalisasi kali Lowolande seniai Rp 1.324.450.000.

Pada temuan hasil audit menyebutkan, pertama, efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande untuk mengatasi banjir belum maksimal dan pembayaran kontraknya tidak sesuai ketentuan.

Dalam rangka penangan darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Ende, BPBD Kabupaten Ende menerima bantuan Dana Siap Pakai Tahap Kedua sebesar Rp 3.892.315.000. Diantaranya terdapat pekerjaan  pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande senilai Rp 2.025.000.000.

Dari jumlah tersebut, terdapat paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolande senilai Rp 1.975.000.000. Dana tersebut tidak direalisasikan dalam satu paket pekerjaan.

Namun direalisasikan dalam dua paket pekerjaan di lokasi yang berbeda yaitu, paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande sepanjang 110 meter dengan tinggi 3,5 meter, senilai Rp 1.324.450.000,00 dikerjakan oleh CV Maju Bersama dengan Kontrak Nomor 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016.

Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 25 September 2016.

FEM JAKARTA -- Forum Ende Muda (FEM) Jakarta mendatangi Devisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Div Propam Polri, Rabu (5/6), mengadukan dugaan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande Desa Tou Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.
FEM JAKARTA -- Forum Ende Muda (FEM) Jakarta mendatangi Devisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Div Propam Polri, Rabu (5/6), mengadukan dugaan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande Desa Tou Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende. (POS KUPANG/HO FORUM ENDE MUDA JAKARTA)

Peket kedua, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande senilai Rp 649.455.000, dikerjakan oleh CV.Bintang Pratama dengan Kontrak Nomor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni, sampai dengan 25 September 2016, sepanjang 252,5 meter dengan ketinggian sesuai alur sungai yaitu 0-50 meter dengan ketinggian 3,5 meter, 50-106,3 meter ketinggian 3 meter, 106,3-150,8 meter ketinggian 2,5 meter dan 150,8-252,5 meter ketinggian 2 meter.

Berdasarkan hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande senilai Rp 1.324.450.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Maju Bersama, ditemukan pembangunan bronjong dan normalisasi kali tersebut kurang maksimal.

Karena diketahui pekerjaannya tidak diselesaikan 100 persen, banjir masih melanda Kali Lowolande dan merusak pasangan bronjong.

Sehingga terjadi amblas sepanjangan 13,7 meter dengan kedalaman rata-rata 1 meter, serta terdapat penumpukan sedimen di Kali Lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal di sekitar alur sungai yang di keruk.

Disamping itu, pembayaran yang telah dilakukan mengindikasikan kecurangan dan melanggar ketentuan.

Hal tersebut terjadi karena disebabkan unsur-unsur pengendalian yang dibentuk oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende Yaitu Tim Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

Serta  PPK lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan penyelesaian pembangunan dan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Banyak Kasus Korupsi di Ende Diduga Mengendap di Polres, Forum Ende Muda Demo di Mabes Polri

Hal ini terjadi, karena Kalak BPBD Kabupaten Ende membiarkan permasalahan yang terjadi atas tidak dilaksanakannya pembangunan bronjong.

Kedua, pembayaran kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp 649.455.000 dinilai FEM Tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan Sanksi Denda sebesar Rp 330.994. Dalam rangka penanganan darurat bencana untuk mengatasi bencana bajir yang salah satu pekerjaannya adalah pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama dengan Surat Perjanjian Kerja Momor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, sebesar Rp. 649.455.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved