Berita Alor
Kapolres Alor Pimpin Upacara PTDH Andreas Lakilangi
Pada upacara tersebut Supriadi menegaskan PTDH sebagai wujud komitmen Polri memberikan sanksi bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Pol
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., sesuai surat telegram Kapolda NTT Nomor : ST/225/V/KEP./2024 tertanggal 08 Mei 2024 memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Brigpol Andreas Peterson Lakilangi.
Upacara ini dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2024 bertempat di lapangan upacara Mapolres Alor dihadiri oleh personel Polres Alor.
Pada upacara tersebut Supriadi menegaskan PTDH sebagai wujud komitmen Polri memberikan sanksi bagi personel yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.
“Upacara ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel, yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Pelaksanaan upacara ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujarnya.
Supriadi berharap di masa yang akan datang tidak ada lagi kasus serupa.
“Saya berharap kedepan tidak ada lagi upacara serupa yang harus dilakukan. Semua personel diharapkan mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini, serta menjadi pribadi yang baik dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Brigpol Andreas Peterson Laklangi, diketahui terbukti tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, JO Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2023 Polres Alor menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor : DPO/01/X/2023/Propam. Surat DPO ini diterbitkan karena Andreas saat itu, telah meninggalkan tugas selama 81 hari dan tidak mengindahkan 3 kali pemanggilan dari Seksi Propam Polres Alor. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Kapolres Alor
AKBP Supriadi Rahman
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
PTDH
Polri
Polres Alor
POS-KUPANG.COM
Termakan Usia, KM Nangalala Berangsur-Angsur Karam di Dermaga Dulionong Kalabahi Alor |
![]() |
---|
Pemkab Alor Akui Tol Laut dari PT Pelni Beri Efek Turunkan Harga Kebutuhan Masyarakat |
![]() |
---|
GAMKI Cabang Alor Silaturahmi dengan Ketua DPRD Alor, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Lapas Kalabahi, Kabupaten Aor NTT Panen Raya Jagung di Sarana Asimilasi dan Edukasi |
![]() |
---|
Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor Selenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Lembaga Adat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.