Berita Timor Tengah Utara
Jaksa Ungkap 230 Orang Transaksi Jual Beli Tanah Hak Pengelolaan di Desa Ponu Timor Tengah Utara
Setelah masa 15 tahun, mereka akan dibantu untuk mengurus sertifikat tanah yang mana dialihkan menjadi milik perorangan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip mengungkap sebanyak 230 orang telah melakukan transaksi jual beli tanah di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Transaksi jual beli tanah berstatus hak pengelolaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten TTU ini dilakukan dengan harga dan luas tanah yang berbeda.
Dikatakan Hendrik, pada mulanya, pihaknya melakukan pengusutan atas kasus dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat tanah.
Namun, pasca ditelusuri terdapat perbuatan melawan hukum pengusutan kasus ini yakni; dugaan peralihan aset tanpa seizin dari pemegang hak pengelolaan.
Baca juga: Ini Analisa Kekurangan Guru Jenjang SD dan SMP di Timor Tengah Utara
"Jadi pungutan liar kita anggap belum cukup bukti tapi ada perbuatan lain berupa, pengalihan aset tanpa seizin dari pemegang hak pengelolaan (HPL)," ujarnya, Minggu, 2 Juni 2024.
Dikatakan Hendrik, tanah tersebut berstatus hak pengelolaan. Pemegang hak pengelolaan ini yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dinas teknis ini akan mengatur tentang pemukiman dan lain sebagainya atas objek tanah hak pengelolaan. Sesuai peraturan daerah orang yang berhak memiliki tanah tersebut adalah orang yang telah menempati lokasi itu selama 15 tahun.
Setelah masa 15 tahun, mereka akan dibantu untuk mengurus sertifikat tanah yang mana dialihkan menjadi milik perorangan.
Sementara itu bagi orang yang telah menerima tanah kapling, ketika hendak mengalihkan tanah ke pihak lain harus atas izin pemegang hak pengelolaan yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
"Makanya ketika sudah sekian ratus orang melakukan transaksi jual beli, pertanyaannya ada tidak dinas teknis," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.