Berita Timor Tengah Utara
Tahapan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten TTU Berakhir, Pansel Sedang Berproses
Hasil dari presentasi ini telah diumumkan. Sedangkan, hasil secara keseluruhan itu akan dilaporkan kepada Bupati TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (Sekda TTU), Fransiskus Fay melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten TTU, Alexander Tabesi mengatakan, tahapan pelaksanaan seleksi Jabatan Tinggi Pratama atau Eselon II Pemerintah Kabupaten TTU telah berakhir.
Saat ini Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama sedang berproses untuk tahapan selanjutnya yakni menyerahkan rekomendasi ke Bupati TTU dan KASN.
"Sudah selesai tahapan dan saat ini sementara pansel berproses," ujarnya, Minggu, 2 Juni 2024.
Dikatakan Alexander, pada awalnya sebanyak 34 orang yang melamar untuk mengikuti seleksi Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II). Peserta melamar pada 6 jabatan.
Dari total 34 orang ini, ada sejumlah pegawai yang melamar pada 2 jabatan. Dalam perjalanan, sebanyak 2 orang mengundurkan diri. Sehingga tersisa 32 orang pegawai yang mengikuti seleksi Jabatan Tinggi Pratama.
Ia menuturkan, tahapan seleksi mencakup, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, managerial dan sosial-kultural, seleksi kompetensi bidang dan seleksi wawancara terakhir.
Jabatan yang dilamar itu yakni Jabatan Inspektur, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan 3 staf ahli (Staf Ahli Bidang, Hukum, Politik dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan).
Pada Bulan Mei 2024 lalu, kata Alexander, pihaknya sudah memperoleh presentasi dari Asesor Provinsi NTT. Pasalnya, Asesor Provinsi NTT yang menilai kompetensi managerial dan sosial kultural.
Hasil dari presentasi ini telah diumumkan. Sedangkan, hasil secara keseluruhan itu akan dilaporkan kepada Bupati TTU.
Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD TTU, Soroti Kasus Dugaan Rekayasa Dana Reses
"Tiga besar masing-masing jabatan untuk kemudian diminta rekomendasi KASN. Setelah kita laporkan ke Bupati, kita laporkan ke KASN untuk dapat rekomendasi," ujarnya.
Setelah rekomendasi KASN dikeluarkan, Panitia Seleksi akan melaporkan hasil itu ke Bupati TTU. Tahapan selanjutnya, Bupati akan memohon izin ke Kemendagri. Karena sesuai dengan regulasi, proses pelantikan harus mendapatkan izin dari Kemendagri. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.