Berita Kabupaten Kupang
Pemkab Kupang dan TTS Berseteru Soal Pungutan Kupon Putih di Mulut Tambang Galian C Sungai Noelmina
Namum belum sampai tujuan hujan deras membuyarkan sidak tersebut kemudian sepakat berkumpul di depan simpang masuk menuju Lelogama.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Tambang galian C pada mulut tambang di Sungai Noelmina, yang mana mulut tambang Kabupaten Kupang dan TTS yang berdekatan akhirnya menuai konflik.
Mulut tambang tersebut menjadi sumber utama PAD Kedua Kabupaten karena material pembangunan di wilayah Kota Kupang, Rote, dan Sabu Raijua berasal dari sana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat laporan akan kisruhnya pungutan pajak yang sering diperdebatkan kedua Kabupaten akhirnya turun tangan melakukan pengawasan.
Pada Jumat 31 Mei KPK yang dikomandoi Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria turun langsung ke mulut tambang bersama Pemkab Kupang dan Pemkab TTS.
Namum belum sampai tujuan hujan deras membuyarkan sidak tersebut kemudian sepakat berkumpul di depan simpang masuk menuju Lelogama.
Sempat terjadi adu mulut oleh Pemkab TTS juga para pemegang IUP asal TTS dengan Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba serta Bapenda Kabupaten Kupang.
Pemkab TTS dengan lantang menuduh Pemkab Kupang berlaku curang dengan menarik retribusi tambahan dari sopir truk pengangkut galian C karena tidak mengakui kupon putih asal Kabupaten TTS.
Bahkan secara terang terangan di depan KPK mereka menyebut Kabupaten Kupang melakukan pungli dengan alasan pajak gakian C dibayar sesuai dengan lokasi mulut tambang.
Dari penjelasan yang disampaikan salah satu staff dari Pemkab TTS menyebut sesuai aturan dan hasil kesepakatan bersama dengan dinas ESDM Provinsi NTT maka bila material diangkut dari mulut tambang TTS maka pajaknya dibayar ke TTS dan Pemkab Kupang tidak berhak memungut lagi pajak.
Sementara Pemkab Kupang melalui salah satu Kabid di Dispenda Nano Ganggas menerangkan terkait kesepakatan mereka selama ini dan akhirnya menemui kata sepakat agar pekan depan akan ada pembahasan lebih lanjut antara Pemkab Kupang, TTS, dan Pemprov NTT.
Terpisah Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba menerangkan peninjauan ke mulut tambang ini merupakan inisitif dari KPK dan mereka hanya mendampingi.
Baca juga: BPDAS Benain Noelmina Kembangkan 375 Hektare Kasuari di Desa Lelobatan Kabupaten TTS
Dalam perjalanan kesana mendapati beberapa kendaraannyang sedang mengangkut material galian C dan sempat dicegat untuk diambil informasi dari para sopir.
"Sudah ada pnjelasan dari Bapenda Kabupaten Kupang dan kondisi di lapangan, intinya kami akan minta fasilitasi oleh Pemprov NTT dan banyak hal teknis yang mesti kita bicarakan," tegasnya
Sehingga sudah ditetapkan waktu Rabu 5 Juni 2024 untuk dialkukan pertemuan tersebut.(ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.