Berita Nasional
Tak Ada Jaminan Karyawan/Pekerja Dapat Rumah dari Tapera
Said Iqbal jelaskan mengapa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak tepat dijalankan pada saat ini.
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengomentari soal soal potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurutnya iuran tersebut hanya cocok bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sementara itu untuk karyawan hingga freelance dinilainya jelas iuaran tersebut memberatkan.
“Kalau Tapera untuk ASN itu tepat karena banyak tunjangannya serta gaji setiap bulan pasti. Kalau buruh atau karyawan itu berat,” kata Trubus, Rabu (29/5).
Apa lagi dinilainya dalam PP 21, mencakup juga pekerja mandiri atau freelance juga ikut program tersebut. Artinya jauh lebih berat lagi 3 persen harus dibayar sendiri.
“Selain untuk ASN ini tidak tepat karena membebani berat jadinya. Kalau karyawan dibantu perusahaan, kalau freelance bagaimana,” terangnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.
Baca juga: Pengusaha Nilai Tapera Lebih Cocok untuk ASN, Jangan Tambah Beban Pekerja
“Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin lalu.
Menurut Presiden hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.
Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS. Pada awal kebijakan tersebut diterapkan juga menuai pro dan kontra.
“Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” katanya.
Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.
“Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.