Berita Nasional

Pakar Sebut Putusan MA Janggal Terkait Usia Calon Kepala Daerah, Miliki Modus Sama dengan Putusan MK

MA mengabulkan permohonan hak uji materi batas usia calon kepala daerah yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Devina Halim
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. 

Bahkan, dia menyinggung soal Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden padahal masih berusia 36 tahun.

“Dari segi politik, ini jelas permainan politik yang kurang lebih modus motif kepentingannya sama dengan keputusan di MK perihal Gibran (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023),” kata Feri.

Atas dasar itu, Feri menduga bahwa ada pihak yang berkepentingan memindahkan lapangan permainan dari MK ke MA. Sebab, terlalu berisiko mengajukan uji materi lagi melalui MK usai polemik putusan nomor 90.

Apalagi, menurut Feri, ada sosok "paman" di MK yang dikaitkan dengan kepentingan politik dari lahirnya putusan nomor 90 mengenai batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

“Apalagi kita ketahui bahwa kalau ini diajukan kembali ke MK, orang akan mempertanyakan kembali posisi sang 'Paman'. Sementara sang 'Paman' sudah pernah diberikan sanksi. Kalau ternyata tidak diberikan sanksi kan tambah aneh. Oleh karena itu, lapangan permainan dipindahkan dari MK ke MA,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan nomor 90.

Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya ditetapkan sebagai wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Siapa yang diuntungkan? Berkaca dari Putusan MK nomor 90, Feri pun menyakini bahwa ada pihak yang diuntungkan oleh Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Terutama, pihak yang akhirnya bisa maju sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: MA Hanya Butuh 3 Hari Putus Perkara Usia Calon Kepala Daerah, Istana Bungkam, PDIP Berang

“Mudah dilihat ya pertimbangan itu akan mengarahkan kepada siapa yang mencalonkan. Cara menghitungnya sama dengan Putusan MK Nomor 90, siapa yang mendapatkan kemanfaatan dari lahirnya putusan nomor 90, yang kita ketahui hanya satu orang yang mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

“Kita akan lihat putusan MA nomor 23 ini akan dinikmati siapa, di sana kita bisa tahu bahwa pengalihan penentuan batas usia dari mendaftar hingga kemudian dilantik itu akan cocok dengan calon terntentu atau tidak,” kata Feri melanjutkan.

Dikaitkan dengan wacana yang belakangan beredar bahwa putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep didorong untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024, Feri menyebut bahwa kemungkinan bisa diarahkan ke sana.

“Bagi saya di sana kita ketahui inilah relasi sesungguhnya kenapa putusan JR (Judicial Review) ini muncul. Karena di antaranya untuk menguntungkan sekali lagi keluarga presiden,” ujarnya.

Politik Dinasti

Meskipun belum bisa menyebut siapa yang pasti diuntungkan dari putusan MA, Feri menyinggung perihal pelanggengan praktik politik dinasti melalui lembaga peradilan.

Dimulai dari putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Dari putusan MK dan MA yang mengatur perihal syarat usia calon pemimpin pemerintahan di pusat dan daerah, Feri menilai bahwa ada upaya merusak demokrasi dengan melegalisir atau membenarkan bahwa sesuatu itu sah padahal diketahui tidak sah dan tidak adil.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved