Berita Nasional

Pakar Sebut Putusan MA Janggal Terkait Usia Calon Kepala Daerah, Miliki Modus Sama dengan Putusan MK

MA mengabulkan permohonan hak uji materi batas usia calon kepala daerah yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Devina Halim
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. 

“Kita bisa melihat bagaimana dinasti itu dijalankan melalui lembaga-lembaga peradilan. Pertanyaan besarnya bagi kita, ke mana lagi kita akan mengadu soal keadilan kalau pengadilannya sendiri sudah berpihak dan sudah melanggengkan politik dinasti,” katanya.

Apalagi, menurut Feri, diubahnya aturan batas usia pencalonan oleh MK dan MA tersebut jelas untuk kepentingan politik, yakni Pilpres 2024 dan Pilkada 2024.

“Sebentar lagi November akan datang, peraturan ini (putusan MA) hanya untuk mengejar kepentingan politik menuju November 2024 (Pilkada 2024). Di sanalah rusaknya demokrasi,” ujar Feri.

Baca juga: Setelah Gibran Rakabuming Raka Lolos di MK, Kini Kaesang Pangarep Lolos di MA untuk Pilkada

Sebagaimana diketahui, publik mulai ramai mengaitkan putusan MA dengan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang belakangan disebut diusulkan untuk dipasangkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono di Pilkada Jakarta 2024.

Apalagi, muncul poster Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dengan tulisan untuk Jakarta 2024, sebelum putusan MA keluar.

Kaesang diketahui terganjal dengan masalah usia apabila hendak maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Sebab, usianya masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang belum diubah melalui Putusan MA, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada. KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024.

Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved