Senin, 18 Mei 2026

Berita Flores Timur

Rokok Ilegal Dijual Bebas dari Desa Hingga Kota di Flores Timur

Penjualan rokok ilegal sudah menjamur di kios wilayah desa hingga Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM /PAUL KABELEN
ROKOK ILEGAL - Rokok Rastel dan Sefen beredar luas dan dijual bebas di Flores Timur, Rabu, 29 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penjualan rokok ilegal sudah menjamur di kios wilayah desa hingga Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Usaha kios kecil hingga cukup besar selalu dipajang pelbagai jenis rokok ilegal. Rokok itu diduga memakai pita cukai palsu.

Seperti beberapa kios di Kota Larantuka, etalase dipenuhi rokok Rastel, Arrow, Seven. Bahkan ada sejumlah rokok baru dengan brand-brand nama yang cukup aneh.

Rokok-rokot tersebut umumnya diantar para sales dengan sepeda motor. Mereka aktif berkeliling dari desa ke desa, termasuk ke kota untuk menawarkan dan menyalurkan barang ilegal dengan harga murah.

Menurut sejumlah pemilik kios, usaha mereka sering didatangai sales setiap minggu. Hasil penjualan sangat laris, sebab menarik minat penikmat rokok yang membelinya dengan harga jauh di bawah rokok-rokok brand terkenal.

"(Sales) bawa batang dengan motor. Tidak sempat tanya bawa dari mana. Hanya antar, tranksasi macam biasa," tuturnya.

Baca juga: Kasat Pol PP Ende Sebut Akan Operasi Pasar Peredaran Rokok Ilegal Setelah 1 Juni 2024

Harga rokok dari tangan sales Rp 135 ribu per slop, kemudian dijual seharga Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu per bungkus. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved