Berita NTT

Bea Cukai Kupang Gandeng Satpol PP NTT Gelar Operasi Bersama Berantas Rokok Ilegal

Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan operasi pasar bersama dengan menyisir kios-kios di wilayah Nunhila, Alak, Kota Kupang.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Operasi Bersama Tim Bea Cukai Kupang dan Satpol NTT terhadap rokok illegal di Kota Kupang. Sosialisasi rokok illegal oleh Bea Cukai Kupang kepada Satpol PP dan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Bea Cukai Kupang  menggandeng Satpol PP  Provinsi  NTT menggelar operasi rokok illegal di Kota Kupang, Kamis, 2 Mei 2024.

Kegiatan dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Pegawai Bea Cukai Kupang, Hironimus Julianus Ottu (Pejabat Fungsional) dan Nanang Sekti Wibowo (Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan) untuk memberi arahan terkait teknis operasi pasar bersama yang akan dilakukan.

Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan operasi pasar bersama dengan menyisir kios-kios di wilayah Kelurahan Nunhila, Alak, Kota Kupang.

Selama kegiatan diutamakan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai rokok ilegal, lalu melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dijual di kios-kios tersebut apabila ada.

Selain turun langsung ke lapangan, Bea Cukai juga menyosialisasikan tentang rokok illegal dengan peserta Satpol PP dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao di Aula Hotel Videsy.

Sosialisasi itu disampaikan  Nanang Sekti Wibowo (Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kupang).

 Materi sosialisasi tentang  operasi dan sosialisasi bersama antara Satpol PP dengan Bea Cukai Kupang untuk memberantas peredaran rokok ilegal , khususnya di daerah Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Jelang Kunjungan Paus ke Timor Leste, Kepala BIN Timor Leste Berkunjung ke Kantor Bea Cukai Kupang

Materinya tentang  menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Disampaikan, ciri-ciri Rokok Ilegal antara lain , rokoknya polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan  atau tidak sesuai. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved