Berita Ende

Pasca Penetapan Tersangka Galian C Ilegal Belum Ditahan, Begini Komentar PMKRI Ende

Kalau kasus ini sudah berjalan, maka kita akan teruskan. Kita akan lihat, kalau sudah tahap penyelidikan, kita akan tuntaskan

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana usaha tambang ilegal ke Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 16 April 2024 sekira pukul 14:30 Wita. 

"Mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," tambahnya.

Untuk diketahui, setelah JPU Kejari Ende mengembalikan berkas perkara pada 12 Februari 2024 lalu, akhirnya penyidik dari Unit tipikor Polres Ende memenuhi petunjuk sehingga berkas kembali diserahkan hari ini. 

Janji AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menegaskan akan terus menuntaskan dua kasus yang menjadi atensi publik yakni dugaan kasus korupsi dana KONI dan kasus tambang ilegal galian C.

Penegasan itu disampaikan AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat pertama kali tiba di Kota Ende guna menggantikan jabatan Kapolres Ende yang sebelumnya di emban AKBP Andre Librian, Sabtu, 15 Juli 2023 lalu.

"Kalau kasus ini sudah berjalan, maka kita akan teruskan. Kita akan lihat, kalau sudah tahap penyelidikan, kita akan tuntaskan," tegasnya.

Saat itu, AKBP Joni Ngurah Joni Mahardika juga berkomitmen untuk terus menuntaskan beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Polres Ende.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved