KLB Rabies
Kasus Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT Meningkat Signifikan 2 Bulan Terakhir
Dijelaskan Robert, Kabupaten TTU telah menerima serum antirabies (SAR) sebanyak 107 vial. Saat ini sisa stok vaksin SAR sebanyak 20 vial.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur meningkat signifikan selama dua bulan terakhir.
Berdasarkan data terakhir yang diterima POS-KUPANG.COM dari Juru Bicara Satgas Penanganan Rabies Kabupaten TTU pada 31 Maret 2034 lalu, korban Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara tembus 751 kasus. Jumlah tersebut terakhir didata pada Minggu, 31 Maret 2024.
Sedangkan pada, berdasarkan data yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu, 29 Mei 2024 dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin, kasus gigitan HPR sejak Januari hingga 27 Mei 2024 sebanyak 1114. Sedangkan total pasien kontak sebanyak 37 orang.
Dengan demikian, total korban HPR di Kabupaten TTU sebanyak 1151 orang. Dari total jumlah korban HPR ini sebanyak 5 korban dinyatakan meninggal dunia.
Dikatakan orang nomor satu Dinas Kesehatan Kabupaten TTU ini bahwa, dari total 1151 korban HPR ini, sebanyak 1147 korban HPR diberikan vaksin dosis I dan dosis II.
Sedangkan vaksinasi H7 sebanyak 382 orang dan vaksinasi H21 sebanyak 95 orang. Selain itu, vaksinasi terhadap tenaga kesehatan 14 orang dan Keswan sebanyak 45 dosis.
Dijelaskan Robert, Kabupaten TTU telah menerima serum antirabies (SAR) sebanyak 107 vial. Saat ini sisa stok vaksin SAR sebanyak 20 vial.
Ia menuturkan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru. Rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas. Penanganan ini sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR).
Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies. Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area.
Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap.
Baca juga: Dinas Peternakan Kabupaten TTU Vaksinasi 4.596 Hewan Penular Rabies
Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR.
Dia meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.
"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.