Berita NTT

JPU Kejati NTT Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT

Kepala Seksi Penerangan Hukum A.A. Raka Putra Dharmana SH, MH, menyebut, upaya hukum tingkat kasasi telah dilakukan oleh JPU pada 16 April 2024

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset PT SIM dan Pemprov NTT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi telah mengambil langkah hukum kasasi terhadap putusan bebas murni yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo yang telah dibangun Hotel Plago.

Kepala Seksi Penerangan Hukum A.A. Raka Putra Dharmana SH, MH, menyebut, upaya hukum tingkat kasasi telah dilakukan oleh JPU pada tanggal 16 April 2024 lalu. "Sudah upaya kasasi sejak 16 April, " katanya, Jumat, 19 April 2024.

Sementara itu, penasehat hukum dari empat terdakwa, Khresna Guntarto mengaku menghormati upaya hukum kasasi yang diajukan oleh JPU. Meski begitu, pihaknya meyakini bahwa Mahkamah Agung akan sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan para terdakwa.

"Sebab, kasus yang didakwakan JPU cenderung dipaksakan dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap investor proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) berupa bangun guna serah (BGS) atau build operate transfer (BOT)," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 19 April 2024.

Lebih lanjut, Khresna menyebut, di dalam fakta persidangan tidak ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta perhitungan nilai kontribusi BGS Pantai Pede sebagai aset Pemprov NTT sudah tepat dan benar dalam PKS tanggal 23 Mei 2014 yang dilaksanakan oleh Pemprov NTT bersama-sama dengan PT SIM. Ditambah lagi yang diuntungkan dalam perjanjian antara Pemprov NTT dan PT SIM adalah Pemprov NTT.

Dirinya mengaku akan segera menyampaikan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang disampaikan JPU. "Segera setelah JPU menyampaikan memori kasasi, kami akan tanggapi dengan kontra memori kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset di Labuan Bajo yang telah dibangun Hotel Plago.

Empat terdakwa masing-masing Thelma Bana, Direktur PT SIM Heri Pranyoto, Direktur PT SWI Lidya Sunaryo dan pemegang saham PT SIM Bahasili Papan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 3 Maret 2024 malam.

Baca juga: Pemegang Saham PT SIM dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Manusiawi

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak dari terdakwa dalam harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek.

Majelis hakim juga memerintakan agar tanah dan bangunan Hotel Plago yang telah diambil alih oleh Pemprov NTT untuk dikembalikan kepada PT SIM melalui direktur Heri Pranyoto.

"Menetapkan tanah dan bangunan dikembalikan kepada PT Sarana Investama Manggabar melalui Direktur Heri Pranyoto," ucap hakim. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved