Berita Timor Tengah Selatan

Bawaslu Timor Tengah Selatan Sebut Ada Anggota Penyelenggara Pemilu yang Diduga Anggota Parpol

KPU Kabupaten TTS lanjut dia, perlu melakukan pencermatan ulang terhadap anggota PPK dan PPS terpilih.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyebut diduga ada dua anggota penyelenggara pemilu yang merupakan anggota parpol. 

Identitas mereka tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni didampingi komisioner Bawaslu, Aryandi Amiruddin dan Dedan Aty, Senin 27 Mei 2024.

Desi menjelaskan sesuai regulasi, masyarakat yang pernah menjadi anggota partai politik (parpol) minimal 5 tahun telah keluar dari keanggotaan Parpol baru kemudian bisa menjadi penyelenggara pemilu.

Baca juga: Korban Gigitan Hewan Penular Rabies di Timor Tengah Selatan Capai 4.202 Kasus, Stok SAR Kosong

“Bawaslu temukan anggota PPK kecamatan Nunkolo atas nama Tally Titu pernah menjadi Caleg di Pileg 2019 dari partai Demokrat dan jika dihitung, yang bersangkut belum genap 5 tahun keluar dari kepengurusan Partai Demokrat. Selain itu ada juga PPS Desa Boentuka, Imer Kase yang namanya ada dalam Sipol PPP. Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi terkait syarat menjadi penyelenggara pemilu," beber Desi.

Terkait temuan itu kata dia, Bawaslu telah bersurat ke KPU Kabupaten TTS untuk ditindaklanjuti.

"Bawaslu meminta agar KPU segera melakukan klatifikasi kepada Tally dan Imer terkait temuan tersebut. Apabila dari hasil klatifikasi ternyata benar keduanya terafilasi dengan Parpol dan tidak memenuhi syarat sesuai regulasi, maka Bawaslu meminta agar KPU melakukan perubahan atas penetapan nama terpilih anggota PPK dan PPS," ungkapnya.

KPU Kabupaten TTS lanjut dia, perlu melakukan pencermatan ulang terhadap anggota PPK dan PPS terpilih.

"Kalau terbukti benar keduanya belum keluar dari kepengurusan Parpol minimal 5 tahun, maka keduanya harus diganti sebagai penyelenggara karena tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten TTS, Andy Funu terkait temuan Bawaslu tersebut menyebut pihaknya akan segera melakukan klarifikasi.

Jika benar keduanya (Tally dan Imer) kata dia, belum 5 tahun keluar dari pengurusan Parpol maka mereka akan diganti.

"Nanti kita akan lakukan klarifikasi dan lihat regulasi. Kalau tidak memenuhi syarat maka akan kita ganti. Untuk Tally, dia anggota PPK pada pemilu lalu juga. Namun nanti kita lihat lagi," terangnya. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved