Berita NTT

ASDP Cabang Kupang Segera Terapkan Penjualan Tiket Secara Online

ASDP Cabang Kupang merinci penggunaan sistem itu diberlakukan di pelabuhan Bolok, Rote, Aimere, Larantuka dan Kalabahi serta Waingapu

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kapal ASDP Cabang Kupang saat sandar di Dermaga Bolok 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang mulai melakukan penjualan tiket Ferry secara online. 

Penjualan tiket secara itu berlaku untuk beberapa pelabuhan di wilayah NTT. ASDP Cabang Kupang. Calon penumpang akan membeli tiket menggunakan kartu ferizy. Rencananya pemberlakuan itu mulai diterapkan 5 Juli 2024 ini. 

Pembelian tiket secara online itu bisa menggunakan berbagai macam metode pembayaran. Dengan begitu maka tidak ada penjualan tiket di pelabuhan.

ASDP Cabang Kupang merinci penggunaan sistem itu diberlakukan di pelabuhan Bolok, Rote, Aimere, Larantuka dan Kalabahi serta Waingapu. 

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan ASDP Cabang Kupang, Rabu 29 Mei 2024 menyertakan sistem pembelian tiket Ferry secara online. Calon penumpang bisa mengunjungi website ferizy untuk mendapat tiket. 

Sebelum lebih lanjut, pengguna wajib melakukan pendaftaran dengan email aktif. 
Calon penumpang akan diarahkan untuk mengisi rencana perjalanan maupun identitas calon penumpang maupun nomor kendaraan yang hendak ikut dalam penyeberangan itu. Selanjutnya, calon penumpang melakukan pembayaran. Setalah pembayaran selesai, tiket elektronik bisa diperoleh dari website ataupun email penumpang. 

"Wajib memiliki tiket satu hari sebelum hari H keberangkatan," Kepala ASDP Cabang Kupang, Sugeng Purwono 

Sugeng Purwono mengatakan, pengguna jasa wajib memastikan pengisian data penumpang, data kendaraan dan seluruh penumpang dalam kendaraan dengan benar dan lengkap pada saat pembelian tiket.

Baca juga: PT ASDP Cabang Kupang Bakal Bangun Terminal Baru Terbaik di Wilayah Timur

Pengguna jasa agar memastikan ketepatan pengisian jadwal perjalanan dari pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan jadwal masuk pelabuhan saat proses pembelian tiket.

"Pengguna jasa dengan data pribadi dan/atau data kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas penumpang dan/atau kendaraan tidak diperkenankan untuk melakukan check in," kata dia. 

Seluruh penumpang dalam kendaraan wajib terdaftar dalam e-ticket. Penumpang dalam kendaraan yang tidak terdaftar akan diminta untuk melakukan pembelian tiket kembali. 

"Beli tiket ferry paling lambat H-1 atau 1 hari sebelum keberangkatan dan datang ke
pelabuhan sesuai dengan jadwal check in yang tertera pada e-ticket. Proses check in hanya dapat dilakukan di pelabuhan keberangkatan," ujarnya. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved