Berita Timor Tengah Utara
Polsek Insana Utara Tahap Dua Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan di Desa Humusu Wini
kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, dikenakan wajib lapor oleh Tim Penyidik Polsek Insana Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara melakukan Tahap II (pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) kasus dugaan tindak penipuan terhadap dua orang warga Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, NTT ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Pelaksanaan Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari TTU, Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Insana Utara, IPDA Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, S.H mengatakan, dalam pelaksanaan Tahap II ini Tim Penyidik Polsek Insana Utara melimpahkan 2 orang tersangka dan barang bukti berupa kwitansi atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh 2 orang tersangka suami isteri an. GDC dan YBL.
Kedua tersangka diduga melakukan penipuan terhadap 2 orang korban yakni; Agostinho Goncalves Mau Bere dan Tito Lelo Bere. Akibat perbuatan dua tersangka ini, para korban mengalami kerugian berupa uang yang dijumlahkan sebesar Rp. 181.500.000 berdasarkan bukti kwitansi.
Baca juga: Pemdes Batnes Timor Tengah Utara Gelar Pemberian Makanan Tambahan Bagi Anak Stunting
Menurutnya, korban Agostinho Goncalves Mau Bere mengalami kerugian sebesar Rp. 81.500.000 dan korban Tito Lelo Bere mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000.
Ia menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi penipuan terhadap para korban dengan mengatasnamakan Kepala Kantor Imigrasi Kupang kemudian untuk merekrut anak dari masing-masing korban menjadi pegawai pada Kantor Imigrasi Kupang tanpa harus mengikuti seleksi.
Namun, seiring berjalannya waktu setelah uang diserahkan kepada 2 tersangka, anak dari masing-masing korban tidak didaftarkan sehingga kedua korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Polsek Insana Utara.
Laporan polisi ini tertuang dalam nomor laporan: LP / B / 27 / VIII / 2023 / Sek. Insut /Res.TTU / Polda NTT, tanggal 23 Agustus 2023, dengan alamat tempat kejadian di Wini, Desa Humusu Wini, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dikatakan IPDA Dinkas, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, dikenakan wajib lapor oleh Tim Penyidik Polsek Insana Utara.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dari penyidik dimana kedua tersangka memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban. Meskipun demikian, sampai pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka tidak dapat mengembalikan kerugian Korban
"Terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan Namun dikenakan Wajib Lapor oleh Penyidik Polsek Insana Utara," ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.