Berita Belu
Pemkab Belu Raih Opini WTP ke-6 Kali dari BPK
terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI dan semua pihak yang telah mendukung pencapaian ini.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Dengan demikian, Pemkab Belu telah mendapatkan predikat opini WTP untuk keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2018 hingga 2023.
LHP LKPD diserahkan oleh BPK Perwakilan NTT kepada Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, serta Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR, di Ruang auditorium BPK Perwakilan Provinsi NTT, pada Senin, 27 Mei 2024.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD Kabupaten Belu yang selalu berusaha dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Manfaatkan Lahan Kosong, Babinsa di Belu NTT Bantu Warga Siapkan Lahan Budidaya Timun
Disampaikannya, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," jelas Slamet, dalam keterangan yang diterima Pos Kupang melalui Prokopim Belu.
Lanjut dia, BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Belu dalam dua tahapan yaitu, pemeriksaan pendahuluan pada bulan Januari hingga Februari 2024 dan pemeriksaan terinci pada bulan April hingga Mei 2024.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belu Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, dan telah diungkapkan secara memadai," ujarnya.
Selain itu, Slamet Riyadi menambahkan bahwa tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program atau kegiatan dan pelaporan keuangan tahun 2023 telah didukung dengan SPI yang efektif.
"Saya juga mengucapkan selamat kepada Kabupaten Belu yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut sejak tahun 2018 sampai dengan 2023. Saya berharap agar beberapa hal yang perlu dilakukan sesuai hasil pemeriksaan supaya dibenahi," tutup Slamet Riyadi.
Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI dan semua pihak yang telah mendukung pencapaian ini.
Bupati berharap Opini WTP yang diterima ini menjadi penyemangat dan penambah motivasi bagi semua pihak untuk terus menyajikan pengelolaan keuangan daerah yang baik.
"Prestasi yang terukir hari ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita masyarakat Belu. Patut kita syukuri dan terima kasih atas kerjasama semua OPD atas penyampaian laporan keuangan tepat waktu," tutup Bupati Belu.
Meskipun telah mendapatkan opini WTP, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menyelesaikan rekomendasi yang diajukan oleh BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.