Uang Kuliah Tunggal Naik

Nadiem Makarim Minta PTN Kembalikan Kelebihan UKT yang Terlanjur Dibayar Mahasiswa

Nadiem Makarim mengimbau PTN untuk mengembalikan kelebihan UKT yang terlanjur dibayarkan mahasiswa baru.

Editor: Alfons Nedabang
kompas.com
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim 

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbud Ristek ), Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) tahun ajaran 2024/2025.

Keputusan itu diambil setelah Nadiem Makarim berdiskusi dengan para rektor di Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT," kata Nadiem Makarim.

Ia memastikan tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT akibat implementasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) menimbulkan polemik.

Sebelumnya, sejumlah PTN menetapkan kenaikan UKT. Nominalnya terbilang cukup besar dan dinilai tidak wajar. Misalnya kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan rata-rata mencapai lima sampai 10 persen.

Lantas, bagaimana dengan mahasiswa yang sudah telanjur membayar UKT sesuai aturan terbaru?

Setelah kenaikan UKT dibatalkan, Nadiem Makarim mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN di Indonesia.

Baca juga: Lipsus - Nadiem Ditegur Jokowi, UKT Batal Naik

Ia mengimbau kepada PTN untuk melakukan jemput bole kepada calon mahasiswa baru yang terlanjur mengundurkan diri karena terbebani UKT.

"Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Nadiem Makariem.

Ia juga mengimbau kepada PTN untuk mengembalikan kelebihan UKT yang terlanjur dibayarkan mahasiswa baru.

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," terang Nadiem.

Diberitakan Kompas.com, Senin, Nadiem mengaku merasa cemas saat melihat besaran kenaikan UKT akibat implementasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Ia juga banyak mendengar aspirasi dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat yang turut mempersoalkan kenaikan UKT tahun ini yang dinilai memberatkan.

"Memang itu saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga membuat saya pu cukup mencemaskan," kata dia.

Oleh karena itu, pada pekan lalu, Nadiem bertemu dan berdiskusi dengan para petinggi PTN guna membahas pembatalan UKT. Berdasarkan aspirasi yang dihimpun, Nadiem akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

Baca juga: UKAW Kupang Tidak Terapkan Sistem UKT, Rektor Sebut Pendidikan Bukan Kebutuhan Tersier

Nadiem mengaku mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, termasuk soal UKT

Aturan penetapan UKT 2024/2025 masih disusun Dengan dibatalkannya kenaikan UKT, Nadiem mengatakan penetapan UKT 2024/2025 akan dijelaskan lebih lanjut oleh Dirjen Diktiristek.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak," jelasnya.

Ia menyampaikan, surat Dirjen akan diterbitkan segera mungkin agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar.

Dihubungi terpisah, Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek Yayat Hendayana mengatakan, penetapan UKT tahun ajaran 2024/2025 masih disusun dan belum ditentukan.

Namun, dia memperkirakan, penetapan UKT tahun ini masih sama dengan kebijakan sebelumnya.

"Masih sama. Harusnya menggunakan Permen lama kalau tidak Mendikbud atau Menristekdikti. Soalnya sudah 10 tahun UKT di PTN tidak naik," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Yayat menyampaikan, dengan dibatalkannya kenaikan UKT maka Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak dipakai sebagai landasan penetapan UKT.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah tahun depan aturan itu akan digunakan atau tidak.

Yayat mengaku, saat ini pihaknya masih fokus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pembatalan kenaikan UKT tahun ini. Kemendikbudristek juga tengah menyosialisasikan dan merangkul semua pihak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved