Uang Kuliah Tunggal Naik
Nadiem Makarim Minta PTN Kembalikan Kelebihan UKT yang Terlanjur Dibayar Mahasiswa
Nadiem Makarim mengimbau PTN untuk mengembalikan kelebihan UKT yang terlanjur dibayarkan mahasiswa baru.
Nadiem mengaku mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, termasuk soal UKT.
Aturan penetapan UKT 2024/2025 masih disusun Dengan dibatalkannya kenaikan UKT, Nadiem mengatakan penetapan UKT 2024/2025 akan dijelaskan lebih lanjut oleh Dirjen Diktiristek.
"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak," jelasnya.
Ia menyampaikan, surat Dirjen akan diterbitkan segera mungkin agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar.
Dihubungi terpisah, Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek Yayat Hendayana mengatakan, penetapan UKT tahun ajaran 2024/2025 masih disusun dan belum ditentukan.
Namun, dia memperkirakan, penetapan UKT tahun ini masih sama dengan kebijakan sebelumnya.
"Masih sama. Harusnya menggunakan Permen lama kalau tidak Mendikbud atau Menristekdikti. Soalnya sudah 10 tahun UKT di PTN tidak naik," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).
Yayat menyampaikan, dengan dibatalkannya kenaikan UKT maka Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak dipakai sebagai landasan penetapan UKT.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah tahun depan aturan itu akan digunakan atau tidak.
Yayat mengaku, saat ini pihaknya masih fokus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pembatalan kenaikan UKT tahun ini. Kemendikbudristek juga tengah menyosialisasikan dan merangkul semua pihak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.