Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan: Saya Bukan Pelaku Saya Rela Mati, Kakak Vina Merasa Ada yang Janggal
Sosok Pegi Setiawan alias Perong akhirnya dimunculkan ke publik oleh polisi di Markas Polda Jawa Barat (Jabar) di Bandung.
Terpisah, Marliana (33), kakak kandung Vina ikut memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki. Marliana mengungkapkan perasaan senang sekaligus bingung atas informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian tersebut.
"Tanggapannya saya selaku keluarga Vina tentu senang ya karena selama delapan tahun ini keluarga yang ditunggu-tunggu dengan menangkapnya DPO yang kabur itu ya," ujar Marliana.
Namun, Marliana menyatakan adanya kebingungan dan ketidakpastian setelah Polda Jabar menyebut bahwa DPO dalam kasus ini hanya berjumlah satu orang.
Bukan tiga seperti yang sebelumnya diberitahukan kepada keluarga.
"Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar," ucapnya.
Menurut Marliana, keluarga mengetahui adanya tiga buronan yang masuk DPO dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya.
Ia menekankan bahwa penetapan tiga DPO tersebut menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini."Kalau dari pihak keluarga itu tahunya dari berkas BAP ya, bahwa ada nama-nama lain selain Pegi itu."
"Makanya waktu itu ditetapkan 3 DPO, jadi keluarga tahunya ya 3 DPO," jelas dia. Marliana juga menyatakan niatnya untuk menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini.
Ia merasa bingung dengan pernyataan terbaru yang menyebut hanya ada satu DPO. "Tapi sekarang Polda Jabar menyebut hanya ada 1 DPO, mungkin saya akan tanya ke Polda," ujarnya.
Pihak keluarga berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status DPO yang terlibat dalam kasus tragis yang menimpa Vina dan Eki. (tribun network/eki/naz/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.