Berita Kota Kupang
Hendak Utang Rokok, Pemuda Batuplat Kota Kupang Ancam Bakar Kios
Keesokan harinya Agustian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Aipda Imran Ibrahim.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemuda berinisial JFA (17) yang beralamat di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang mengancam melakukan pembakaran kios milik Agustian (25), karena tidak mengizinkannya utang rokok.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 dimana saat itu JFA dalam keadaan mabuk.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Terlapor JFA saat itu dalam kondisi mabuk, minta hutang rokok kepada pelapor, namun tidak diberikan. Terlapor kemudian marah, dan mengeluarkan kata-kata makian serta mengancam akan membakar kios. Terlapor memukul tempat jualan bensin, kemudian terlapor pergi," ujarnya Rabu, 22 Mei 2024.
Beberapa saat kemudian lanjut Aldinan, terlapor datang kembali bersama kakaknya FZP (26) yang dalam kondisi mabuk, hendak memukul pelapor karena menurut FZP, pelapor telah memukul adiknya JFA.
"JFA pulang setelah kejadian awal kemudian kembali dengan membawa kakaknya, yang juga dalam kondisi mabuk miras hendak memukul pelapor. Kemudian terjadi kegaduhan yang mengundang perhatian warga sekitar. Warga lalu melerai kedua terlapor, agar tidak melakukan kekerasan terhadap pelapor maupun tempat jualannya. Karena takut atas kejadian tersebut, pelapor lalu mengungsi ke rumah kakaknya," jelas Aldinan.
Keesokan harinya Agustian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Aipda Imran Ibrahim.
"Kedua terlapor secara sadar mendatangi rumah Bhabinkamtibmas Batuplat untuk menyelesaikan persoalan yang telah mereka lakukan, dan meminta maaf kepada pelapor, kemudian dituangkan di dalam surat pernyataan damai," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Suami Tikam Istri Usai Penguburan Jenazah di Batuplat Kota Kupang
Kedua terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka lagi, baik terhadap pelapor ataupun orang lain.
"Bhabinkamtibmas berhasil memecahkan persoalan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Apabila melakukan suatu perbuatan melawan hukum lagi, maka kedua terlapor akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Aldinan. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.