Berita NTT

Pasien Keluhkan Penolakan Layanan Onkologi di RSUD Johanes Kupang, Ombudsman Bertemu BPJS Kesehatan

Rapat tersebut diikuti Kepala Bidang Penjaminan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nesthy Dake bertempat di ruang kepala cabang.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Pasien Keluhkan Penolakan Layanan Onkologi di RSUD Johanes Kupang, Ombudsman Bertemu BPJS Kesehatan
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Bidang Penjaminan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nesthy Dake (kiri) dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton (kanan) mengadakan pertemuan di BPJS Kesehatan Cabang Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah pasien mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT pada Jumat, 17 Mei 2024. Pasien-pasien tersebut menyampaikan keluhan terkait penolakan layanan terhadap para pasien onkologi khususnya kanker payudara, dengan indikasi medis tertentu oleh RSUD WZ Johannes Kupang.

Menanggapi laporan tersebut, pada Senin, 20 Mei 2024 Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton mengunjungi serta  menggelar pertemuan bersama BPJS Kesehatan Cabang Kupang, di Jalan WJ Lalamentik.

Rapat tersebut diikuti Kepala Bidang Penjaminan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nesthy Dake bertempat di ruang kepala cabang.

Darius mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi dari keluhan pasien.

“Pertemuan ini guna mencari solusi bagi para pasien, yang belum bisa dilayani RSUD Johannes,” ujar Darius

Dalam pertemuan tersebut kedua pihak mendiskusikan beberapa hal penting.

Pertama, telah terjadi perbedaan pemahaman antara RSUD W.Z. Johannes Kupang dan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, terkait Kepmenkes 01.07/2197/2023 tentang Formularium Nasional  dan Permenkes No. 22/2018 tentang Juknis Penggunaan obat Trastuzumab. 

Kedua, BPJS Cabang Kupang berpandangan bahwa hingga hari ini belum mendapat arahan dari pusat terkait surat Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, yang ditujukan ke Dirut BPJS Kesehatan tertanggal 27 Maret 2024 tentang regulasi penjaminan Trastuzumab sehingga penjaminan menggunakan Permenkes 22/2018. 

“Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan BPJS pusat agar segera menyampaikan instruksi ke seluruh BPJS terkait penjaminan tersebut agar pelayanan terhadap peserta JKN/KIS berjalan maksimal,” kata Darius.

Baca juga: Hari Orang Sakit Sedunia, WKRI Ranting Naimata Kunjungi Orang Sakit di RSUD WZ Johannes Kupang

Ketiga lanjut Darius, sambil menunggu arahan internal BPJS Kesehatan, pelayanan terhadap pasien dengan indikasi medis tersebut harus tetap dilayani RSUD W.Z. Johannes Kupang. Sebab para pasien dengan indikasi tersebut menjalani kemoterapi secara terjadwal dan jika melewati waktu yang dijadwalkan akan sangat mengganggu proses pengobatan yang sedang berlangsung. 

Keempat, sebagaimana Perpres 82/2018 tentang JKN, sepanjang sesuai indikasi medis, obat diluar formularium nasional pun tetap diklaim setelah melalui persetujuan komite medik RS.

Karena itu penjaminan hanya di pending sementara waktu sambil menunggu arahan internal BPJS  kesehatan.

“Prinsipnya obat bisa diklaim ke BPJS Kesehatan dan pasien harus tetap terus dilayani dengan baik. Hal ini sama dengan pelayanan RSUD lain diluar NTT,” jelasnya.

Poin-poin pertemuan ini tambah Darius, telah dikoordinasikan ke Plt. Direktur RSUD WZ  Johannes Kupang, dr Stefanus Soka dengan harapan agar para pasien dilayani kembali. 

“Kepada Direktur RSUD saya menyampaikan akan meminta para pasien kembali ke RS guna dilayani seperti semula. Terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Kupang atas pertemuan bersama hari ini,” pungkasnya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved