Berita NTT

Penangkapan Habbibur Rahman Ungkap Rentannya NTT Terhadap Kejahatan Transnasional

Jika tidak, NTT bisa menjadi titik primer kejahatan transnasional dan pusat kegiatan jaringan mafia lokal

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
PK/HO
Pendeta Emmy Sahertian, M.Th 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT berhasil menangkap Habbibur Rahman alias HR, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Bangladesh yang terlibat dalam penyelundupan migran dari Bangladesh dan Pakistan ke Australia melalui NTT pada, 8 Mei 2024 kemarin.

"Penangkapan ini mengungkap fakta bahwa NTT telah menjadi titik primer dalam jaringan kejahatan transnasional yang melibatkan penyelundupan migran dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Pendeta. Emmy Sahertian kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 17 Mei 2024.

Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan penyelundupan dan TPPO di NTT telah berlangsung cukup lama, memanfaatkan posisi lemah para korban termasuk masyarakat NTT

"Kami berharap Polda NTT tidak hanya menerapkan UU TPPO, tetapi juga mempertimbangkan protokol Bali Process tentang penyelundupan migran yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC)," ujar emy.

Baca juga: Cord dan Lirik Lagu Daerah NTT , Lagu Weta Ana Wanes dari Kabupaten Ende

Aktivis anti perdagangan manusia di NTT ini mengungkapkan penangkapan Habbibur Rahman menyadarkan semua orang bahwa NTT merupakan wilayah yang rentan terhadap TPPO dan penyelundupan orang. 

Kejahatan ini sangat serius dan hukuman yang dijatuhkan harus maksimal. 

"Polda NTT perlu berkomitmen serius untuk memutus mata rantai kejahatan internasional ini, mengingat letak geografis NTT yang berbatasan dengan beberapa negara. Jika tidak, NTT bisa menjadi titik primer kejahatan transnasional dan pusat kegiatan jaringan mafia lokal," tambahnya.

Menurut emi untuk mencegah NTT menjadi daerah tujuan dan transit yang subur bagi kejahatan transnasional, perlu ada kerjasama lintas sektor yang masif.

Selain itu perlunya melakukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, edukasi dan pemberdayaan masyarakat, kerja sama internasional dan nasional, serta penanganan yang komprehensif bagi korban TPPO dan penyelundupan orang.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah di wilayah NTT dapat mengurangi risiko menjadi pusat kejahatan transnasional dan melindungi warganya dari bahaya penyelundupan dan TPPO.

"Penangkapan ini merupakan langkah awal yang penting, namun upaya berkelanjutan diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keamanan bagi masyarakat NTT," tandasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved