Berita NTT
Cegah People Smuggling, Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Kerahkan Tim Pengawasan Orang Asing
Selain membentuk Timpora, Ditjen Imigrasi juga memulai desa hukum. Tujuannya untuk memudahkan pengawasan orang asing hingga ke pelosok desa.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebagai upaya pencegahan penyelundupan manusia atau people smuggling, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan pihaknya memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Untuk penanganan people smuggling, kami memiliki tim pengawasan orang asing. Pengawasan kami lakukan secara keseluruhan. Berdasarkan undang-undang, kami memang dengan segala keterbatasan perlu sinergitas. Dalam tim ini melibatkan berbagai unsur termasuk Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan, TNI dan berbagai unsur lainnya. Lewat sinergitas ini akan ada pertukaran informasi, sehingga imigrasi dapat menindaklanjuti segala informasi yang masuk terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran,” ungkap Saffar usai jumpa pers penyerahan DPO di Polda NTT Jumat, 17 Mei 2024.
Selain membentuk Timpora, Ditjen Imigrasi juga memulai desa hukum. Tujuannya untuk memudahkan pengawasan orang asing hingga ke pelosok desa.
“Perlu kami sampaikan, kami sedang memulai desa hukum. Hal ini untuk memudahkan kami menjangkau pengawasan orang asing hingga ke desa-desa,” kata Saffar.
Kehadirannya di Polda NTT sekaligus menyerahkan DPO Polda NTT, atas nama Habibur Rahman warga negara Bangladesh yang disinyalir sebagai pelaku penyelundupan manusia ke Australia. Tersangka bukan hanya buronan Polda NTT, namun juga buronan pihak Kepolisian Australia.
“Pada bulan januari tahun 2024 kami mendapat informasi akan adanya keberadaan tersangka. Namun demikian dalam prosesnya, baru kami tangkap pada bulan Mei 2024. Kanimsus Surabaya menghubungi saya, terkait penangkapan ini. Saya menyampaikan untuk berkoordinasi dengan Polda NTT dan Australian Federal Police atau AFP,” jelas Saffar.
Penangkapan ini lanjut Saffar bukanlah proses yang mudah. Lewat upaya yang dilakukan secara berkelanjutan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Kanimsus Surabaya dan diserahkan ke Polda NTT.
“Dari hasil koordinasi diketahui bahwa yang bersangkutan adalah DPO Polda NTT, lalu saya sampaikan kepada Kanim agar serahkan tersangka kepada Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. Alhamdulillah hari ini bisa kami serahkan kepada Polda NTT,” ucapnya.
Adapun izin tinggal yang diurus oleh tersangka tambah Saffar, merupakan izin tinggal atas penyatuan keluarga. Izin tinggal ini terbatas selama 1 tahun. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.