Berita Timor Tengah Selatan
Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Temef di TTS NTT Minta Ganti Rugi Lahan
Menurut Alfred, ada juga kuburan di lokasi pembangunan bendungan Temef. Dia meminta pemerintah agar memfasilitasi pemindahan kuburan.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Warga Kecamatan Polen dan Oenino yang bersentuhan langsung dengan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Temef pada area 245 Bidang (126,871 Ha) dan 125,28 H area terkonstruksi mendatangi Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius Edison Sipa.
Kedatangan mereka dengan maksud berdialog terkait pembayaran ganti rugi lahan ini didampingi Tim Araksi. Adapun dialog ini berlangsung di Aula Mutis Kantor Bupati TTS, Kamis, 16 Mei 2024.
Sebelumnya mereka telah melakukan aksi penutupan akses jalan ke Bendungan Temef.
Dalam dialog tersebut, Ketua Araksi, Alfred Baun menyampaikan, pada pembayaran awal ganti rugi lahan milik masyarakat terdapat kesalahpahaman.
Dirinya juga meragukan 174 bidang yang diklaim pemerintah sebagai tanah kehutanan.
"Peta konstruksi ini sangat luas. Masyarakat masih memiliki status kepemilikan tanah sampai saat ini. Dalam sosialisasi awal semua lahan warga akan mendapatkan ganti rugi. Sekarang pemerintah mengklaim 174 bidang sebagai tanah kehutanan. Kami minta pemerintah (kehutanan dan pertanahan) harus bisa membuktikan secara administrasi kalau lahan itu memang kawasan hutan," ungkapnya.
Menurut Alfred, ada juga kuburan di lokasi pembangunan bendungan Temef. Dia meminta pemerintah agar memfasilitasi pemindahan kuburan.
"Pemerintah perlu memfasilitasi pemindahan kuburan. Ada 27 kuburan prioritas dan nanti ada lagi 400 kuburan. Kami harapkan agar semuanya ditangani. Jangan menaruh beban. Komunikasi dengan BWS supaya semua selesai," tandasnya.
Baca juga: Begini Penjelasan Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan Soal Bendungan Temef
Atas kondisi yang ada, Alfred meminta agar Pemerintah Kabupaten TTS mendatangi lokasi pembangunan bendungan Temef agar bersama masyarakat setempat membicarakan status batas tanah milik masyarakat. Dikatakan, jalan menuju bendungan Temef akan kembali dibuka setelah Penjabat Bupati dan rombongan mendatangi lokasi tersebut pada Selasa pekan depan.
"Pemerintah harus turun ke bendungan Temef agar bersama masyarakat melihat kembali batas tanah milik masyarakat dan kehutanan. Dengan demikian masyarakat mau membuka kembali akses jalan di bendungan Temef. Saat penjabat Bupati datang ke Bendungan Temef baru jalan kami buka. Hari Selasa kami siap menunggu kedatangan pak bupati," katanya.
Merespon harapan masyarakat, Penjabat Bupati TTS, Seperius Edison Sipa mengatakan, pembangunan bendungan Temef merupakan proyek raksasa di Kabupaten TTS.
"Bendungan ini terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Posisi pembangunannya sudah mencapai 90 persen. Kita harapkan pada bulan Juni bendungan ini sudah bisa diresmikan pak presiden. Kita ikuti terus perkembangan pembangunan bendungan ini. Saat ini kita berada pada upaya ganti rugi lahan milik masyarakat," ungkapnya.
Dia menyebut, Bendungan Temef sebagai bangunan strategis nasional yang langsung ditangani oleh pemerintah pusat melalui BWS Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Kondisinya sampai sekarang terkait ganti rugi masih ada klarifikasi terkait tanah milik masyarakat dan juga yang beririsan dengan APL," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.