Berita Ende

Nelayan Luar Ende Dilarang Tangkap Ikan di Wilayah Perairan Ende NTT

puluhan nelayan kecil di Kabupaten Ende mendatangi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ende di Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende Selatan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Riswanto, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ende 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE- Para nelayan yang berasal dari luar Kabupaten Ende, Provinsi NTT dilarang untuk melakukan operasi di wilayah perairan Kabupaten Ende.

Ini merupakan butir kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Ende melalui Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ende ketika berdialog dengan para nelayan kecil di Kabupaten Ende.

Sebelumnya puluhan nelayan kecil di Kabupaten Ende mendatangi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ende di Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende Selatan, Kamis, 16 Mei 2024 siang.

Kehadiran mereka guna menyampaikan keluhan mereka terkait keberadaan puluhan nelayan asal luar Kabupaten Ende seperti nelayan Bugis Sulawesi dan nelayan Pemana, Kabupaten Sikka yang selama kurang lebih satu tahun melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Ende.

Dalam dialog bersama itu ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan salah satunya melarang nelayan dari luar Kabupaten Ende untuk melakukan operasi di wilayah perairan Kabupaten Ende.

Riswanto, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ende usai menerima para nelayan itu menjelaskan, kedatangan puluhan nelayan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Ende karena merasa keberatan dengan keberadaan puluhan nelayan asal luar wilayah Kabupaten Ende yang melakukan aktivitas penangkapan dan jual beli ikan di wilayah mereka yang menyebabkan harga jual ikan anjlok.

"Mereka menganggap bahwa ikan di Ende murah karena keberadaan nelayan-nelayan dari Kabupaten Ende," jelas Riswanto.

Baca juga: Harga Ikan Anjlok dan Rusak Nilai Jual, Puluhan Nelayan Kecil di Ende Usir Nelayan Dari Luar Ende

Baca juga: Kampung Adat Saga, Destinasi Wisata Alternatif Setelah Mengunjungi Danau Kelimutu Kabupaten Ende

Hasil dialog bersama para nelayan tersebut, kata Riswanto, untuk saat ini kapal-kapal tangkap yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Ende tidak diijinkan beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Ende.

Kesepakatan lain, lanjut Riswanto, akan kembali mengundang Asosiasi Pedagang Ikan (API) Ende, papalele atau pengepul ikan dan Disperindag Ende guna membahas harga ikan di pasar-pasar di Kabupaten Ende yang diklaim murah saat ini.

Selain itu juga disepakati Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT akan memeriksa kelengkapan dokumen kapal tangkap ikan baik kapal tangkap ikan milik nelayan lokal Ende maupun nelayan yang berasal dari luar Kabupaten Ende.

"Semuanya sepakat jadi kami mungkin cari waktu untuk bisa duduk bersama lagi dengan para pedagang ikan karena setelah kami cari benang kusutnya bahwa semuanya berasal dari papalele atau pengepul ikan yang bermain harga sampai harga ikan turun jauh jadi kami tidak bisa sendiri, harus bersama Disperindag karena ini menyangkut harga barang," jelas Riswanto.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved