Liputan Khusus

Lipsus - Laka Lena "Tutup Pintu" Golkar, Sebastian Salang Meradang

Untuk diketahui, Sebastian Salang merupakan bakal calon Wakil Gubernur NTT yang berpasangan dengan bakal calon Gubernur NTT, Orias Moedak.

|
Editor: Ryan Nong
POS KUPANG CETAK
Kolase Ketua DPD Golkar NTT Melki Laka Lena dan Wasekjen DPP Golkar Sebastian Salang. 

Menurut dia, fungsi partai politik adalah melakukan rekrutmen kader secara berjenjang untuk dipersiapkan menduduki jabatan kekuasaan tertentu dalan kehidupan berbangsa.

Rekrutmen calon kepala daerah, kata dia, sudah dilakukan satu tahun sebelum pemilu legislatif dan pilpres digelar.

Disebutkan, dari banyak nama yang masuk, kemudian baik DPP maupun pengurus secara berjenjang melakukan evaluasi yang berujung pada pemberian surat tugas oleh DPP Partai Golkar menjelang Pilpres dan Pileg.

"Setelah Pilpres dan Pileg kami melakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Herman Hayong.

Herman menyampaikan, jika ada kader apalagi pengurus DPP yang berkeinginan maju menjadi calon kepala daerah maka bisa mengikuti mekanisme rekrutmen dari tingkat kabupaten/kota, atau menemui dirinya agar bisa masukan  namanya untuk disurvei.

"Jadi sangat tidak beralasan jika ada yang mengatakan Melki Laka Lena membuat Partai Golkar menjadi tertutup dan melanggar aturan. Mungkin yang bersangkutan kurang komunikasi dengan teman-teman di daerah dan kita yang ada di DPP," ujar Herman Hayong. 

Caleg Terpilih Wajib Mundur

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024. Jika sebelumnya ia mengatakan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri, kini Hasyim mengatakan caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten, kota yang berstatus sebagai calon anggota terpilih,” kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II RI, Kemendagri, hingga Bawaslu di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Hasyim menjelaskan, syarat yang diperlukan bagi caleg terpilih yang mau bertarung di Pilkada adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.

"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ujarnya.

Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

Hasyim sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024. Ia menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.

"Kalau saya baca di Undang-undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).

Hasyim beralasan caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik. Oleh sebab itu KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di Pilkada. "Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved