Berita Timor Tengah Utara
Terbukti Rampas Nyawa Isterinya, Pria di Timor Tengah Utara dan Rekan Divonis 20 Tahun Penjara
kedua terdakwa tetap ditahan pasca putusan tersebut. Sejumlah barang bukti perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Hubertus Kusi (suami korban) dan rekannya Laurensius Leu (rekan terdakwa) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Maria Imakulata Nabu (46).
Kedua terdakwa divonis bersalah karena merencanakan dan merampas nyawa korban Maria Imakulata Nabu.
Kedua terdakwa merampas nyawa korban dan membuangnya di dalam sumur di Nefosene, RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Minggu, 23 Juli 2023 lalu.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU beberapa waktu lalu yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Siswa SMA di Timor Tengah Utara NTT Tewas di Objek Wisata Kolam Oeluan
Dalam sidang putusan yang digelar pada, Selasa, 14 Mei 2024, majelis hakim menyatakan Terdakwa Hubertus Kusi dan Laurensius Leu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.
Hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Majelis hakim dalam sidang putusan tersebut juga menetapkan agar kedua terdakwa tetap ditahan pasca putusan tersebut. Sejumlah barang bukti perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, sidang putusan itu dipimpin Hakim Ketua A.A. Gde Agung Jiwandana, S. H, didampingi Pahala Yudha Anugraha, S.H, dan Muhamad N. Jarmoko, S.H., M.H.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Hera Ayu Saputri, S.H dan Muhammad Setia Wijaksana, S.H., M. H dan para terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukumnya. Sidang putusan ini juga dihadiri keluarga korban.
Menurutnya, pasca pembacaan putusan terdakwa Heribertus Kusi dan Laurensius Leu menyatakan sikap pikir-pikir. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap pikir- pikir atas putusan Majelis Hakim. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.