Demo PMKRI Maumere

PMKRI Kupang Kecam Tindak Kekerasan Polisi di Sikka, Tantang Polda NTT Serius Tuntaskan

Kekerasan anggota Polri itu dilakukan saat mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan aktivis PMKRI Cabang Maumere pada Senin (13/5/2024).

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua PMKRI Kupang Dilliyon Christian Yoramber Heton 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Santo Fransiskus Xaverius atau PMKRI Kupang, Dilliyon Christian Yoramber Heton mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sikka terhadap sejumlah aktivis PMKRI Cabang Maumere.

Kekerasan anggota Polri itu dilakukan saat mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan aktivis PMKRI Cabang Maumere pada Senin (13/5/2024).

Puluhan aktivis itu menggelar demonstrasi menuntut Polres Sikka menuntaskan kasus dugaan TPPO yang mengakibatkan seorang warga Desa Hoder, Yodimus Moan Kaka meninggal dunia.

Baca juga: Forkoma PMKRI Maumere Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Polres Sikka

Dalam demonstrasi tersebut, puluhan aktivis PMKRI Maumere dan aparat kepolisian Polres Sikka terlibat bentrok saat aktivis PMKRI menuntut masuk ke halaman Mapolres Sikka untuk berdialog.

Aparat kepolisian yang terlibat mengamankan aksi, tampak sigap memadamkan api dari pembakaran ban itu, sekaligus melakukan intimidasi terhadap para aktivis.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang mengatakan tindakan tidak terpuji dari kepolisian tidak dibenarkan, sebab mencederai nama besar institusi Polri dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Tindakan premanisme dari anggota polres Sikka sangat bobrok, kerja-kerja polisi tidak seperti itu, karena keluar dari nilai-nilai melindungi dan mengayomi masyarakat," ujar Dilliyon.

Dilliyon juga mengimbau agar anggota Polri lingkup Polres Sikka harus membaca undang-undang kebebasan berpendapat dan juga memahami hak asasi manusia secara baik.

"UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat jelas mengatur hak asasi manusia hanya anggota polisi Polres Sikka tidak paham," kata Dilliyon.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945), sebut Dilliyon, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi," beber dia.

Menurut Dilliyon, apa yang dilakukan anggota polri lingkup Polda NTT khususnya Resor Sikka harus jadi perhatian serius Polda NTT dan juga Polri, agar tindakan kekerasan dari oknum polisi tidak tumbuh subur di NTT.

"Tindakan polisi terhadap masa aksi di Maumere harus menjadi catatan Polda NTT, dan secara organisasi kami tantang Polda NTT untuk tunjukan taring tindak tegas terhadap oknum-oknum yang memakai segaram polisi dan buat tindakan premanisme di NTT," tegas dia. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved