Pilkada Sabu Raijua
Pilkada Sabu Raijua, Tidak Ada Bakal Calon Independen Daftarkan Diri di KPU Sabu Raijua
Penerimaan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Hingga saat ini tidak ada bakal calon perseorangan atau independen Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua.
Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau mengatakan,tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yang datang menyerahkan Dokumen Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua sampai dengan waktu yang telah ditetapkan.
"Terdapat satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly yang telah menyampaikan permohonan pembukaan akses Silonkada dan KPU Kabupaten Sabu Raijua telah membukakan akses Silonkada pada 7 Mei 2024,"ungkapnya pada Senin, 13 Mei 2024.
Sesuai dengan jadwal Penerimaan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 yang dilaksanakan sejak 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.
Sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, tidak terdapat pergerakan penginputan data atau pengunggahan dokumen ke dalam silonkada oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah diberikan akses Silonkada.
Penerimaan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umurn Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.(dhe)
Ikuti terus Berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.