Pungutan Liar

Dugaan Pungli di Rutan IIB Kupang NTT, Marciana Ancam Mutasi Semua Petugas yang Terlibat

Keberanian Ombudsman NTT membongkar praktik pungutan liar di Rutan IIB Kupang diapresiasi. Wujud komitmen lembaga pemasyarakatan dinanti publik.

Editor: Agustinus Sape
DOK. POS-KUPANG.COM
Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Aula Taramiti Tominuku, Lantai III Kantor Bupati Alor. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D. Jone mengancam akan melakukan mutasi terhadap semua petugas Rutan Kelas IIB Kupang yang terlibat dugaan pungutan liar di lembaga tersebut.

Marciana D Jone tiba di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang pada Senin (6/6/2024) pagi. Ia mengambil alih pimpinan apel yang dihadiri petugas dan ratusan tahanan serta warga binaan yang menghuni tempat itu.

Ketika menyampaikan amanat, nada suara perempuan itu meninggi, wajahnya memerah, dan sorot matanya melotot ke arah petugas. ”Saya tidur tidak nyenyak sejak hari Sabtu (4/5/2024) lalu setelah saya dengar laporan yang tidak mengenakkan. Kenapa terjadi seperti ini?” kata Marciana mengulang kembali ucapannya.

Marciana murka setelah mendapat laporan dari Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton yang mengungkapkan sejumlah praktik buruk terjadi di rumah tahanan tersebut. Darius mendapatkan informasi langsung dari warga binaan ketika melakukan kunjungan ke sana pada Sabtu pagi.

Temuan Darius itu di antaranya, pungutan pengamanan ibadat hari Minggu di dua pintu sebesar Rp 50.000, penggunaan telepon seluler petugas di blok-blok dengan biaya sewa Rp 50.000 per dua jam, dan petugas meminjam uang derma gereja, tetapi tidak mengembalikan.

Selain itu, pemberian uang kepada petugas saat pengamanan narapidana sakit yang diantar ke rumah sakit sebesar Rp 250.000. Ada juga biaya pembersihan got serta adanya biaya tambahan fasilitas rutan dibebankan ke warga binaan. Petugas yang diduga sering melakukan pungutan tersebut berisial E.

Pungli untuk pengamanan gereja menjadi pelanggaran yang paling disorot publik. Petugas mengambil uang yang dikumpulkan untuk derma gereja. Uang derma merupakan pemberian jemaat ketika mengikuti ibadat di gereja. Jemaat dimaksud tak lain adalah warga binaan.

Belakangan pihak Rutan IIB Kupang berkilah bahwa uang itu bukan permintaan petugas, melainkan pemberian dari warga binaan secara sukarela. Untuk meyakinkan media, mereka bahkan menghadirkan seorang warga binaan yang memberi klarifikasi seolah membela petugas.

Di sisi lain, Marciana tidak mau menerima penjelasan itu. Bagi dia, tidak dibenarkan petugas menerima uang dengan alasan apa pun apalagi itu uang derma dari gereja. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab petugas. Petugas seharusnya menolak pemberian itu.

Kasus lain adalah pungutan terhadap narapidana yang dibawa ke rumah sakit. Pihak rutan membantah itu. Namun, seorang narapidana yang ditemui Kompas mengatakan, jika tidak diberi uang, petugas menunjukkan ekspresi yang tidak bersahabat. Orang itu membayarnya sebesar Rp 250.000.

Menurut dia, narapidana yang menjadi target oknum petugas adalah yang divonis bersalah dalam kasus korupsi. ”Mungkin mereka pikir kami narapidana kasus korupsi punya uang banyak. Ini bukan barang baru,” kata narapidana yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kanwil Kemenkumham NTT Launching Aplikasi Bidkum Reborn

Marciana menyesalkan adanya praktik itu. Ia memerintahkan untuk dilakukan penindakan. ”Semua yang diduga sudah diperiksa dan sekarang dalam proses lanjutan untuk pemberian sanksi berdasarkan berat ringannya pelanggaran,” katanya pada Jumat (10/5/2024) petang.

Terlepas dari berat ringannya pelanggaran, ia memastikan bahwa semua yang terlibat akan dimutasi dari tempat tersebut. ”Kalau tetap bertugas di Rutan Kupang, mereka akan menularkan hal-hal buruk seperti itu kepada petugas yang lain,” ujarnya.

Mutasi oknum petugas yang terlibat pungli pernah dia lakukan sebelumnya. Ia mengingatkan petugas yang lain agar menjadikan peristiwa itu sebagai pembelajaran. Ia juga meminta maaf kepada warga binaan yang menjadi korban pungli atau diperlakuan tidak baik oleh petugas.

Secara terpisah, Darius mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Marciana. Ia berharap peristiwa itu menjadi momentum untuk transformasi internal lembaga pemasyarakatan menjadi lebih baik. Terlebih, praktik pungli di lembaga pemasyarakatan bukan hal baru. ”Jangan sampai nanti terulang lagi,” katanya.

Dalam sepekan ini, lembaga pemasyarakatan di Kupang menjadi sorotan publik setelah sekian lama tidak terdengar cerita negatif dari dalam sana. Keberanian Ombudsman NTT membongkar praktik buruk itu diapresiasi publik, dan wujud komitmen lembaga pemasyarakatan untuk berbenah, dinanti. Jangan sampai, ada lagi uang gereja yang diterima petugas.

(kompas.id/fransiskus pati herin)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS


 

 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved