Berita NTT

Transformasi Informasi Hukum Lewat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Bernadete Benedictus

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT rapat terkait JDIH secara virtual 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham NTT melaksanakan kegiatan promosi, penerbitan dan kerja sama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara hybrid.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Bernadete Benedictus dan dihadiri oleh anggota JDIH Provinsi NTT yang berasal dari pemerintah daerah dan perguruan tinggi yang hadir secara langsung maupun virtual. 

Rapat ini menghadirkan narasumber dari Pembina Hukum Nasional (BPHN) yang hadir secara virtual.

Ketua Pokja Data dan Sistem Informasi BPHN, Emalia Suatika, menjelaskan JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

“Untuk penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui media elektronik, media cetak, forum tatap muka atau dialog langsung, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional atau JDIHN. Bentuk penyebarluasan tersebut tercantum dalam Pasal 171 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Emalia Kamis, 9 Mei 2024.

Emalia juga mengatakan pihaknya menyampaikan terkait mensosialisasikan JDIH.

“Kami ingin menyampaikan bagaimana mensosialisasikan JDIHN sebagai database dokumen dan informasi hukum,” katanya.

Mempromosikan dan menyebarluaskan dokumen hukum JDIH tambah Emalia, merupakan tugas dan fungsi pusat JDIHN dan anggotanya. Selain itu menyebarluaskan JDIH juga, merupakan wujud transparansi informasi kebijakan dan regulasi oleh instansi tersebut.

“Dengan adanya transparansi informasi kebijakan dan regulasi, akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap citra dan wajah institusi,” ungkapnya.

Penyebarluasan JDIH dan kerja sama pengelolaan JDIH yang baik, diharapkan JDIH semakin dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder dan masyarakat luar.

“Adanya jaringan dokumentasi informasi hukum yang baik merupakan bukti negara hadir memberikan informasi dan kebutuhan khususnya dokumen hukum bagi masyarakat,” imbuhnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved