Berita Kabupaten Kupang

Pengusaha Ternak di Kabupaten Kupang Keluhkan Kuota Pengiriman Ternak Tidak Merata

pekan lalu sejumlah pengusaha ternak antar pulau mendatangi kantor Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dan mengeluhkan terkait kuota pengiriman ternak

POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi sapi. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Dinas Peternakan Kabupaten Kupang sepekan terakhir mendapatkan sejumlah desakan dari para pengusaha ternak antar pulau mulai dari kuota jumlah ternak sampai dengan administrasi untuk pengiriman ternak.

Hal tersebut diakui oleh Kabid Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan Kabupaten Kupang drh. Yosep A. Paulus, Jumat 10 Mei 2024.

Dalam penjelasannya, dia menyebut pekan lalu sejumlah pengusaha ternak antar pulau mendatangi kantor Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dan mengeluhkan terkait kuota pengiriman ternak yang tidak merata.

Dalam kuota yang sudah dikeluarkan Pemprov NTT 15 Maret 2024 lalu, Kabupaten Kupang mendapat kuota terbesar yakni 14.000 ekor sapi, 44 ekor kerbau, 75 ekor kuda, sehingga total hewan yang bsia diantarpulaukan berjumlah 14.119 ekor

Kedua pihak sempat bersitegang lantaran sejumlah pengusaha tidak setuju pembagian kuota yang dianggap tidak merata bagi bagi para mereka.

"Mereka bahkah bilang ada pengusaha besar ya harus dapat banyak, jadi saya sudah sampaikan itu ke pak kadis juga," terangnya.

Namun persoalan tersebut telah diselesaikan antara Disnak Kabupaten Kupang dan para pelaku usaha. Sehingga kesepakatannya dilakukan pembagian ulang kuota.

"Jadi, ada yang dapat kuota pengiriman berkisar 400, 500, 600 dan 800 ekor sapi. Tapi sudah diselesaikan," jelasnya.

Kemudian kata dia, para pengusaha ternak juga mengeluh terkait dengan administrasi antar pulau sapi saat ini misalnya surat rekomendasi.

Sepekan terakhir juga dirinya sudah menugaskan kepada para dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan ternak agar bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) malah pengusaha tidak mengijinkan.

"Ada beberapa pengusaha kami kesana malah menghalang-halangi dan tidak mengijinkan dokter memeriksa ternaknya, padahal kita tidak bisa tidak serta merta keluarkan surat SKKH tanpa melihat kondisi berat badan juga hasil laboratorium jika hanya melihat fisik ternak saja," ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan tidak memperlambat proses surat ijin pengiriman ternak sapi ke luar daerah malahan mereka saat ini secara trgas menerapkan aturan sesuai amanat Pergub 52 Tahun 2023 Tentang pengendalian terhadap pemasukan, pengeluaran dan peredaran ternak, produk hewan dan hasil ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Secara gamblang dia menjelaskan pada Bab IV yang mengatur tentang pengeluaran ternak, produk hewan hasil ikutannya pada pasal 10 dan 11.

Pasal 10 (1) Ternak besar potong yang diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah adalah ternak besar potong jantan siap potong.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved