Berita NTT

Ombudsman RI Perwakilan NTT Tegaskan Tidak Ada Pungutan Penerbitan SIJK di Pelabuhan Tenau

pungutan oleh petugas kami di lapangan, itu adalah suatu kekhilafan atau bisa saja diberikan secara sukarela oleh pemilik kendaraan

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT menegaskan bahwa tidak ada pungutan penerbitan Surat Izin Jalan Kendaraan (SIJK) di Pelabuhan Tenau.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton setelah menerima keluhan dari para pengguna jasa kapal KM Dharma Kartika V rute Kupang - Waingapu Lembar - Surabaya.

"Pada akhir April 2024 lalu,  kami menerima keluhan dari para pengguna jasa kapal KM. Dharma Kartika V rute Kupang - Waingapu Lembar - Surabaya," kata Darius, Selasa 7 Mei 2024.

Berdasarkan laporan yang diterima tersebut, kata Darius, para penumpang yang membawa kendaraan bermotor diharuskan mengurus surat ijin jalan kendaraan bermotor pada Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tenau khususnya Kepolisian Subsektor PelabuhanTenau.

Baca juga: Opini: Ansy Lema Harapan Milenial NTT

"Para penumpang tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, per kendaraan untuk penerbitan surat ijin jalan kendaraan bermotor dan hal tersebut diberlakukan kepada seluruh penumpang yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat," ungkapnya.

Menurut Darius, dari Laporan tersebut, para penumpang tidak diberikan bukti tanda terima pembayaran maupun informasi mengenai peruntukan pembayaran tersebut.

Sehingga, lanjutnya, para penumpang berharap agar diberikan tanda bukti serta sosialisasi kepada penumpang kapal jika pungutan tersebut resmi dan merupakan penerimaan negara.

Terkait keluhan tersebut, kata Darius,  Ombudsman NTT memandang perlu menyampaikan kepada seluruh penumpang kapal bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, tidak ada item penerimaan negara berupa penerbitan surat ijin jalan kendaraan bermotor.

"Karena itu pungutan tersebut tidak dibenarkan karena tidak termasuk penerimaan negara. Karena itu kami meminta kepada otoritas Pelabuhan Tenau Kupang agar mengevaluasi persyaratan tambahan pengangkutan kendaraan bermotor dengan pungutan yang ditentukan tersebut," tegasnya.

Dia menambahkan, Pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman serta terhindar dari pungutan tanpa dasar hukum selama berada di area pelabuhan.

"Atas keluhan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ipda Teguh Imam Santoso selaku Kepala Subsektor Pelabuhan Tenau Kupang dan memperoleh informasi bahwa penerbitan surat ijin jalan kendaraan bermotor tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor yang diangkut melalui kapal," ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil koordinasi tersebut, kepada pihak Ombudsman NTT, Kepala Subsektor Pelabuhan Tenau Kupang, Ipda Teguh Imam Santoso mengatakan, pelayanan penerbitan surat ijin jalan kendaraan bermotor tidak dikenakan pungutan biaya atau tarif yang ditetapkan.

"Jika ada keluhan pungutan oleh petugas kami di lapangan, itu adalah suatu kekhilafan atau bisa saja diberikan secara sukarela oleh pemilik kendaraan," kata Teguh.

Teguh menegaskan, jika ditemukan adanya keluhan serupa, maka bisa disampaikan kepada Kepala KPPP Tenau.

"Untuk itu jika masih ada keluhan pungutan serupa, pemilik kendaraan agar bisa menyampaikan hal tersebut kepada Kepala KPPP Tenau," pungkasnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved