Pilkada Ende
Maju Pilkada Ende, Paket Mas-Abraham: Salah Satu Undur Diri Bayar Rp 5 Miliar
Nota kesepakatan yang ditandatangani diatas meterai 10.000 rupiah oleh kedua belah pihak berisikan 7 poin penting diantaranya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Pasangan bakal calon bupati (bacabup) Pati Servasius dan bakal calon wakil bupati (bacawabup), Abraham Badu menyatakan diri siap maju di Pilkada Ende tahun 2024 melalui jalur independen.
Keseriusan akademisi dan mantan birokrat untuk bertarung di Pilkada Ende dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan bertempat di Hotel Mentari Ende, Selasa, 7 Mei 2024 pagi.
Nota kesepakatan yang ditandatangani diatas meterai 10.000 rupiah oleh kedua belah pihak berisikan 7 poin penting diantaranya.
1. Pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) bersepakat untuk mengikuti Pemilukada sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Ende pada tanggal 27 November 2024.
2. Pihak 1 (pertama) dan pihak II (kedua) akan mengikuti Pemilukada Kabupaten Ende tertanggal 27 November 2024 melalui jalur Independen.
3. Kedua belah pihak secara bersama-sama mengumpulkan foto E-KTP dan meminta tandatangan Surat Pernyataan Dukungan dan Surat Pernyataan Identitas Pendukung sebagai pemenuhan persyaratan utama administrasi Pemilukada jalur Independen.
4. Para Pihak tidak akan mengingkari nota kesepakatan ini yaitu mengundurkan diri dari pencalonan dirinya baik sebagai calon bupati maupun sebagai calon wakil bupati dengan alasan apapun.
5. Bagi pihak yang mengundurkan diri dari pencalonan bupati atau wakil bupati akan membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,(lima miliar rupiah) kepada pihak yang dirugikan.
6. Segala perselisihan yang terjadi antara para pihak akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan apabila perselisihan para pihak tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, maka perselisihan tersebut diselesaikan secara hukum.
7. Hal-hal yang belum dimuat dalam nota kesepakatan ini akan dimusyawarahkan dan dimuat dalam nota kesepakatan ini atas persetujuan para pihak.
Pati Servasius kepada wartawan menjelaskan, apabila dalam perjalanan salah satunya mau dipinang calon lain maka harus dikenakan denda.
"Misalkan beliau ini dipinang sama yang lain karena beliau ini menurut saya birokrat yang bagus saat ini di Ende, kalau dari sebelahnya mau bayar saya tidak bisa lepas saja harus ada denda dan denda ini adalah pengikat," ujar Pati Servasius.
Namun dirinya meyakini Abraham Badu tidak akan berpaling karena motivasi dia adalah mau jadi bupati dan mencari wakilnya.
Baca juga: KPU Ende Buka Pendaftaran Pasangan Calon Independen, Ini Syaratnya
"Pasal ini saya melihat bisa saja ada wakil yang lebih kaya raya lebih dan lebih hebat dari beliau tapi itu akan kembali ke etika moral dan saya kira pasal itu tidak dijadikan senjata untuk kami cari uang tapi lebih kepada pengikat supaya kami tidak langgar," tegas dia.
Bupati dan Wakil Bupati Tiba di Ende Awal Maret, 100 Hari Kerja Fokus Benahi Rumah Sakit |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Pilkada Ende Menurun dari Pileg dan Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Ende Sayangkan Oknum Kades yang Terlibat Kampanye Politik Tidak Ditahan |
![]() |
---|
KPU Ende Tetapkan Hasil Penghitungan Suara, Paket Deo-Do Menang Telak, Raup 60.589 Suara |
![]() |
---|
KPU Ende Sebut 4 Anggota dan Sekretaris PPS Meninggal Dunia Selama Proses Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.