Pilkada Ende
KPU Ende Buka Pendaftaran Pasangan Calon Independen, Ini Syaratnya
Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dapat diunggah melalui aplikasi Silonkada.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada Ende tahun 2024 melalui jalur independen terhitung sejak tanggal 5 Mei-19 Mei 2024.
Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose menjelaskan, pembukaan pendaftaran ini sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Maka dengan ini kami KPUD Ende menjadwalkan tahapan tersebut bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan. Adapun jadwal dan tempat termuat pada pengumunan 322/PL.02.2-Pu/5308/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan," jelas Hermanto Lose.
Ketentuan jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan Kabupaten Ende yakni dengan memperhatikan Keputusan KPU Provinsi NTT nomor 148 tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Surat Dinas KPU Provinsi NTT nomor 357/PL.02.2-3D/53/2024 tanggal 8 April 2024 perihal Penetapan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, maka jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Ende adalah 211.004 sehingga jumlah dukungan paling sedikit 21.101.
Sebaran kecamatan dari 21 kecamatan paling sedikit tersebar di 11 kecamatan.
Waktu penyerahan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei - 11 Mei 2024 dari pukul 08.00 wita- pukul 16.00 wita dan tanggal 12 Mei 2024 dari pukul 08.00 wita- pukul 23.59 wita bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Ende Jalan Durian, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Baca juga: KPU Ende Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029 Sore Ini
Bakal pasangan calon perseorangan wajib menyampaikan file surat pemberitahuan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui https:/bit.ly.JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.
Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dapat diunggah melalui aplikasi Silonkada. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.