Berita Belu

Imigrasi Atambua Gelar Operasi Jagratara, Cegah Pelintas Ilegal dan WNA Overstay

kegiatan pengawasan berlanjut dengan fokus pada pemetaan dan pengamatan lebih mendalam di titik-titik perlintasan penting.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOK-IMIGRASI
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua saat melaksanakan operasi Jagratara, untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur 

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dalam upaya pengawasan terhadap perlintasan orang asing di wilayah perbatasan, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan operasi Jagratara. 

Operasi ini berlangsung sejak tanggal 2 hingga 3 Mei 2024, dengan menyasar beberapa lokasi di Kabupaten Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara (TTU), termasuk jalur-jalur ilegal di sekitar perbatasan RI-RDTL, PLBN, hotel, dan penginapan.

Menurut Kepala Imigrasi Atambua, Indra Maulana, dalam keterangannya kepada Pos Kupang, menyampaikan operasi ini dilakukan sebagai bagian dari Pengawasan Orang Asing Secara Serentak yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dan Surat Plh. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Indra menjelaskan bahwa petugas yang terlibat dalam operasi ini dibagi ke dalam tiga kelompok, masing-masing bertugas di wilayah yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kesbangpol Belu Gencarkan Pendidikan Politik Menyambut Pilkada 2024

"Pada hari pertama, tim melakukan pengamatan di berbagai titik strategis, termasuk PLBN Motaain, jalur-jalur ilegal di sekitar perbatasan RI-RDTL, serta hotel dan penginapan di sekitar Kota Kefamenanu. Sementara itu, tim yang bergerak ke Kabupaten Malaka memantau perlintasan di PLBN Motamasin dan jalur-jalur terkait," ungkapnya. Selasa 7 Mei 2024.

Pada hari kedua, lanjut Indra, kegiatan pengawasan berlanjut dengan fokus pada pemetaan dan pengamatan lebih mendalam di titik-titik perlintasan penting.

"Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian seperti pelintas ilegal atau Warga Negara Asing yang overstay," tambahnya.

Indra menyatakan bahwa hasil dari operasi Jagratara menunjukkan keberhasilan dalam menjalankan misi pengawasan. Selain itu, informasi yang berhasil dikumpulkan akan disusun dalam laporan atensi untuk dilaporkan kepada atasan guna tindak lanjut lebih lanjut.

"Operasi ini membuktikan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, serta menegaskan peran penting mereka dalam menjaga kedaulatan negara," pungkasnya. (cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved