Pilkada 2024

Jubir KPU TTU Sebut Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024 Masih Merujuk pada PKPU Nomor 2

Sedangkan rakorda tingkat Provinsi NTT akan digelar sejak tanggal 2 April hingga 4 April 2024. Rakorda ini berkaitan tentang persiapan Pilkada 2024.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Jubir (KPU) Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru bicara (jubir) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan mengatakan, sejauh ini, jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024. PKPU ini mengatur tentang tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Dikatakan Yohanes, semestinya tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai dan sudah beririsan. Saat ini sudah dalam tahapan perencanaan dan penyusunan anggaran. Tahapan ini merupakan tahapan pertama dari pelaksanaan Pilkada 2024.

Sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Walikota sudah dimulai sejak 26 Januari 2024. Dalam PKPU tersebut menjelaskan, tahapan Pilkada 2024 dimulai dengan perencanaan anggaran.

Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2024 ini setelah Komisioner KPU mengikuti rakornas dan rakorda. Ketua KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten TTU saat ini sedang mengikuti rakornas di Solo yang mana telah dimulai sejak 29 Maret hingga 1 April 2024.

Sedangkan rakorda tingkat Provinsi NTT akan digelar sejak tanggal 2 April hingga 4 April 2024. Rakorda ini berkaitan tentang persiapan Pilkada 2024.

Hingga saat ini, kata Yohanes, pihaknya masih menunggu arahan dari hirarki perihal hal-hal yang harus dilakukan terkait dengan Pilkada 2024.

Ia berharap, pasca penetapan hasil Pemilu 2024 pihaknya bisa menerima aturan turunan berupa keputusan atau petunjuk teknis (juknis) untuk dimulai persiapan lanjutan perihal tahapan Pilkada 2024.

"Tahapan pertamanya nanti dimulai dengan perekrutan penyelenggara Ad Hock KPU Kabupaten TTU,"ungkapnya, Senin, 1 April 2024.

Sebelumnya, Yohanes menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota sudah dimulai sejak 26 Januari 2024.

Mengingat di Kabupaten TTU, komunikasi perihal NPHD masih menanti arahan dari KPU RI dan Kemendagri. Pasalnya, ada perbedaan dalam menentukan bank penampung antara Pemda TTU dan KPU Kabupaten TTU.

Pasca dikeluarkan surat dari Kemendagri nomor 900 tahun 2024 yang menegaskan tentang mekanisme penentuan bank penampung melalui seleksi bank penampung merupakan kewenangan KPU maka, kata Yohanes, pihaknya menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten TTU sehingga telah dilakukan penandatanganan NPHD.

Sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Permendagri nomor 54 bahwa,14 hari setelah penandatanganan NPHD dana hibah Pilkada sebesar 40 persen sudah harus masuk ke rekening penerima hibah.

Setelah penandatanganan tersebut, KPU Kabupaten TTU kemudian membereskan beberapa dokumen seperti melakukan koordinasi ke KPPN untuk memperoleh nomor registrasi, dan pembukaan rekening bank penampung dana hibah di BRI Cabang Kefamenanu.

"Kita akan bereskan rekeningnya itu dalam satu atau dua hari ini," ucapnya.

Ia menambahkan, setelah pembukaan rekening tersebut dilanjutkan dengan pengajuan ke Pemkab TTU melalui Kesbangpol untuk dilakukan pentransferan minimal 40 persen dana hibah Pilkada 2024.

Pada bulan April 2024 mendatang, kata Yohanes, akan dilaksanakan perekrutan jajaran adhoc yakni PPK dan PPS. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved