Breaking News

Berita Sikka

Surat Persetujuan Berlayar Dicabut, Kadis Perikanan Sikka Sebut  Sudah Komunikasi ke Provinsi

Kapal ikan Pole and Line atau kapal pencari ikan cakalang terpaksa berlabuh di Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka NTT

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-PAUL BANGKUR
PAULUS BANGKUR - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sikka, Paulus Hilarius Bangkur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kurang lebih 70-an kapal ikan Pole and Line atau kapal pencari ikan cakalang terpaksa berlabuh di Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka NTT pasalnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lorens Say Maumere dicabut sejak 1 Mei 2024 lalu.

Kepala Dinas Perikanan Sikka Paulus Hilarius Bangkur mengatakan, sudah menerima informasi dari nelayan bahwa KSOP Maumere sudah tidak lagi mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk Kapal Penangkapan Ikan, karena kewenangannya sudah dialihkan ke Syahbandar Perikanan dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"informasi yang kami terima dari nelayan bahwa KSOP Maumere sudah tidak mengeluarkan lagi Surat Persetujuan Berlayar untuk Kapal Penangkapan Ikan, karena kewenangannya sudah dialihkan ke Syahbandar Perikanan dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," katanya, Jumat 3 Mei 2024

Dikatakannya, masalah tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT dimana pihak Dinas Perikanan Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT selanjutnya menyampaikan hal ini kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta.

Kata dia, dengan kondisi ini, maka nelayan sangat dirugikan dengan tidak adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Baca juga: SMPK Frater Maumere Gelar Pesona Sains Tingkat SD/MI se-Kabupaten Sikka, Libatkan 38 Sekolah

Ia menambahkan, akan tetap berupaya supaya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) cepat direspon oleh pihak Pemerintah Pusat.

"Saya sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sikka  tetap berupaya supaya Surat Persetujuan Berlayar cepat direspon oleh pihak Pemerintah Pusat," ujarnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved