NTT Memilih
Daftar 35 Anggota DPRD Kupang Periode 2024-2029 yang Akan Dilantik September 2024
Berdasarkan hasil rekapitulasi, sebanyak 35 calon legislatif bakal dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, sebanyak 35 calon legislatif bakal dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Baca juga: 12 Parpol Termasuk Gelora Raih Kursi, Ini Komposisi Anggota DPRD Kabupaten Kupang Hasil Pemilu 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Sementara itu, penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Namun, apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
Selanjutnya, pelantikan presiden dan wakil presiden mengikuti pengucapan sumpah/janji pada 20 Oktober 2024. Sementara bagi anggota DPD dan DPR pengucapan sumpah/janji akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk anggota DPRD Kota/Kabupaten dan DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji akan disesuaikan dengan habisnya masa jabatan anggota sebelumnya.
Adapun, pada periode sebelumnya, DPRD Kabupaten Kupang dilantik dan diambil sumpahnya 9 September 2019. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah DPRD Kabupaten Kupang Periode 2019-2024 itu dilaksanakan oleh Decky A.S Nitbani,SH., MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi.
12 Partai Politik Kirim Kader untuk DPRD Kabupaten Kupang Periode 2024-2029
Sebanyak 35 Caleg telah ditetapkan berdasarkan perolehan suara menjadi DPRD Kabupaten Kupang 2024-2029. Mereka berasal dari 12 partai politik yang ikut pada kontestasi Pemilu 2024.
Adapun kursi terbanyak direbut oleh partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu mengirim lima kader untuk duduk di dewan.
Selanjutnya Partai Gerindra dan Partai Nasdem yang masing masing mengirim empat kader. Lalu ada PDI Perjuangan, PSI, PKB, Partai Hanura dan PAN yang mengirim masing-masing tiga kader.
Selanjutnya Partai Perindo, Partai Demokrat dan PBB dengan masing masing dua kader, serta Partai Gelora dengan satu kader.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.