Pilkada Serentak 2024

Titi Anggraini Soroti Presiden Jokowi: Kalau Dukung Kaesang Itu Sangat Keterlaluan

Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini menyoroti Presiden Jokowi yang disebut-sebut akan mendukung Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024 ini.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
KETERLALUAN – Titi Anggraini soroti Presiden Jokowi atas pernyataan Kaesang Pangarep bahwa Presiden Jokowi akan turun gunung bantu PSI. 

POS-KUPANG.COM – Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini menyoroti Presiden Jokowi yang disebut-sebut akan mendukung Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 atau Pilkada Serentak 2024 ini.

Ia mengatakan, bahwa sampai saat ini, sudah banyak putusan MK yang menyatakan soal usia kepala daerah sebagai open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.

Hal ini, lanjut dia, berkaca dari aturan usia paslon di pilpres, di mana terdapat Putusan MK yang mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan usia calon adalah open legal policy.

"Kalaupun ada syarat alternatif selain usia, maka hal itu harus diputuskan oleh pembentuk UU melalui perubahan UU. Dengan demikian, tidak perlu akrobat kontroversial lagi ke MK," kata Titi.

PSI lanjut dia, bisa saja mengkomunikasikan dengan partai koalisinya di bawah kepemimlinan Jokowi untuk melakukan perubahan UU.

Namun, jika hal itu benar-benar dilakukan, maka periode kepemimpinan Jokowi ini bakal meninggalkan warisan yang sangat buruk dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.

"Urusan pemilu semua dibawa sebagai urusan keluarga. Kemunduran yang sangat luar biasa," tutur akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, Kaesang mustahil ikut Pilkada Jakarta, karena tak memenuhi batas usia minimal calon gubernur.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Adapun Kaesang yang kini menjadi Ketua Umum PSI itu lahir pada 25 Desember 1994 atau saat ini berusia 29 tahun. Itu artinya Kaesang tak bisa maju dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Kalau saya melihatnya tidak akan terjadi karena Kaesang kan tidak memenuhi syarat usia. Jadi kalau sebagai calon gubernur enggak bisa, usianya juga enggak bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Kaesang menyatakan saat ini pihaknya sudah memiliki sosok yang dijagokan untuk maju dalam Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024.

Meski demikian, Kaesang enggan bicara lebih jauh soal siapa sosoknya yang akan maju tersebut.

"Sudah ada sudah ada. Nanti kita keluarkan di saat yang tepat," kata Kaesang saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jumat 26 April 2024.

Saat kembali ditegaskan soal pertanyaan tersebut, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu justru menjawabnya dengan kelakar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved