Berita NTT

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek

Kemudian, persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek, pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.

POS-KUPANG.COM/HO
Logo OJK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

Berdasarkan rilis dari OJK yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 2 Mei 2024 disampaikan bahwa, POJK 6/2024 itu merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.

Dikatakan, penerbitan POJK 6/2024 itu bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.

Dalam rilis itu juga dijelaskan bahwa penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek, Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

Baca juga: Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Kolaborasi bersama Lembaga Profesi Bidang GRC

Kemudian, persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek, pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.

Selanjutnya, persyaratan efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah, mekanisme pembiayaan transaksi efek nasabah, transaksi Short Selling oleh Perusahaan efek, ketentuan Sanksi dan POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved