Berita NTT

OJK Tertibkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Penertiban Peraturan OJK itu dilakukan dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024), Senin 22 April 2024.

Penertiban Peraturan OJK itu dilakukan dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan," kata Dian.

Dikatakan Dian dengan POJK itu, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," ungkapnya.

Dian menyebut, POJK 5/2024 itu juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Dampak Guncangan Geopolitik Global

"Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Adapun Pengaturan dalam POJK 5/2024 itu memuat empat topik ketentuan utama yaitu pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank,

Selanjutnya, rencana aksi pemulihan (recovery plan) dan pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

"Ketentuan itu berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri," pungkasnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved