Pemilu 2024
Mengevaluasi Perlunya Revisi UU Pemilu
Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemilu harus menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Editor:
Agustinus Sape
ANTARA FOTO/VIRNA PUSPA SETYORINI/SPT
Seorang WNI yang tinggal di luar negeri memberikan suaranya pada Pemilihan Umum di tempat pemungutan suara di World Trade Center, Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu 10 Maret 2024.
Segala inisiatif dan masukan untuk penyempurnaan UU Pemilu terus didukung oleh penyelenggara pemilu.
Saat ini DPR sedang dalam masa reses. Sesi berikutnya diperkirakan akan dimulai pada 14 Mei 2024, sesuai situs resmi lembaga.
Dengan demikian, diharapkan pada saat masa sidang berikutnya dimulai, evaluasi dan revisi UU Pemilu sudah bisa dibahas dan diselesaikan.
(antaranews.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.