Pemilu 2024
Mengevaluasi Perlunya Revisi UU Pemilu
Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemilu harus menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Mencegah konflik kepentingan
Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, Asrinaldi, revisi UU Pemilu harus mencakup proses pencalonan peserta pemilu untuk mencegah konflik kepentingan.
Selain itu, penguatan kewenangan Bawaslu juga dipandang perlu, terutama dalam proses penyelesaian permasalahan. Undang-undang juga perlu mengatur kedudukan presiden yang masa jabatan keduanya akan segera berakhir.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin menyatakan revisi tersebut harus mencakup isu ketidaknetralan, politik populisme, dan manajemen pemilu secara lebih detail.
Para pembentuk undang-undang juga memandang perlu mempertimbangkan poin-poin yang disampaikan hakim MK agar revisi UU Pemilu bisa lebih komprehensif.
Pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma mengatakan, UU Pemilu perlu direvisi dalam rangka perubahan positif untuk mewujudkan kepastian hukum.
Penyempurnaan regulasi terkait pemilu, termasuk UU Pemilu, perlu terus diupayakan untuk menciptakan sistem pemilu yang ideal.
Namun yang terpenting adalah komitmen para elite untuk menjalankan dan menaati apa yang telah diatur dalam undang-undang.
Komitmen untuk menjunjung tinggi moral dan etika dalam menjalankan dan menaati hukum dinilai penting di tengah upaya penyempurnaan UU Pemilu.
Baca juga: Jokowi dan MK Sering Beda Pendapat, UU Pemilu dan Ciptaker Paling Banyak Digugat
Pengamat politik Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengatakan revisi UU Pemilu harus mengatur konsistensi persyaratan dan penetapan peserta pemilu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif menyambut baik wacana revisi UU Pemilu. Salah satu legislator yang menyuarakan dukungan terhadap revisi tersebut adalah Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Menurut DPR, revisi peraturan pemilu diperlukan untuk mengatasi segala celah dalam UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pun menanggapi wacana penyempurnaan UU Pemilu.
Lembaga kepresidenan disebut masuk dalam kajian revisi UU Pemilu sebagai respons terhadap peran presiden dalam menyalurkan bansos yang disinyalir berdampak pada perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. berpartisipasi dalam pemilihan presiden.
Dukungan terhadap revisi tersebut juga disuarakan oleh penyelenggara pemilu, seperti Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.