Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Ayah Asal Lamba Leda Timur Manggarai Timur Rudapaksa Anak Kandung Terancam 17 Tahun Penjara

melakukan visum terhadap korban dan Jumat, 3 Mei 2024 merencanakan akan merilis penangan kasus tersebut kepada publik.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - MP seorang ayah di Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur terduga merudapaksa anak kandungnya terancam 17 tahun penjara. 

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 2 Mei 2024.

Kapolres Suryanto juga menerangkan, sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1/2016. Dimana pasal 81 Perpu 1/2016 berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal /6D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Baca juga: Pilkada Manggarai Timur, Burung Lawe Lujang Jantan Jadi Maskot

"Karena yang bersangkutan merupakan ayah kandung ancaman ditambah 1/3 jadi bisa maksimal 17 tahun. UU 35 tahun 2014 tentang perubahan terbaru PPA," ujar Kapolres Suryanto. 

Kapolres Suryanto juga mengatakan, kasus itu berawal dari terduga pelaku MP mengajak korban ke dalam kamar dengan alasan untuk mengobati luka di salah satu tubuh korban. Setelah berada di dalam kamar, terduga pelaku langsung menyetubuhi korban. 

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun terutama ibu kandungnya atas perbuatannya tersebut. 

Setelah kejadian tersebut, selanjutnya pelaku sering melakukan persetubuhan terhadap korban dimana setiap kali melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk ibu kandung korban. 

Akhirnya korban berani menceritakan kejadian yang menimpa dirinya itu. Mendengar penyampaian korban, paman kandung korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Manggarai Timur, Sabtu 27 April 2024 kemarin. 

Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan MP terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban belum bisa diambil keterangan karena kondisi masih lemas pasca melahirkan. 

Rencana pihak kepolisian Kamis, 2 Mei 2024 hari ini akan melakukan visum terhadap korban dan Jumat, 3 Mei 2024 merencanakan akan merilis penangan kasus tersebut kepada publik. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved