Berita Kabupaten Kupang
Anggota DPRD Kupang Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan, Ini Harapan Alexon Lumba
Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba yang hadir pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada calon yang meraih suara terbanyak
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - KPU Kabupaten Kupang melaksanakan pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029 hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Rapat pleno terbuka ini berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis 2 Mei 2024 dihadiri Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba unsur Forkopimda Kabupaten Kupang, Bawaslu, Pimpinan Parpol, serta tamu undangan lainnya.
Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba yang hadir pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada calon yang meraih suara terbanyak dan hari ini ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang terpilih.
Dirinya berharap mereka dapat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan bekerjasama dengan Pemkab Kupang.
"Kondisi Kabupaten Kupang saat ini perlu kerja keras, kerja cepat, dan kerja tuntas sehingga perlu kerja kolaborasi legislatif dan eksekutif agar kita dapat bersaing dengan kabupaten lain," ungkapnya.
Dengan keberhasilan Pemilu 2024 ini juga menjadi contoh dan hasilnya ini dapat memperkuat sendi demokrasi di Kabupaten Kupang.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa menilai pada pelaksanaan pemilu 2024 ini masyarakat sudah melek politik sehingga dia mengajak semua bergandengan tangan kembali mensukseskan tahapan Pilkada 2024.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang NTT Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024
Penetapan kali ini mereka melakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada dan mereka juga meminta masukan dari parpol kemudian akan ditetapka dalam pleno ini.
"Bagi yang sudah terpilih dan menduduki kursi maka salah satu syarat adalah laporan LHKPN ke pusat," tegasnya.
Dalam pleno ini Komisioner KPU Samsul Gola membacakan raihan suara perpol juga suara pribadi yang menduduki kursi DPRD.
Ada 35 anggota DPRD terpilih dari 4 dapil dan sesuai perhitungan menggunakan metode saint lague suara partai dibagi dengan bilangan pembagi ganjil yakni 1,3,5 dan seterusnya sampai pembagi 21.
Adapun penetapan kursi DPRD Kabupaten Kupang sesuai pemilu 2024 yakni partai Golkar 5 kursi, Nasdem 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PDIP 3 kursi, PSI 3 kursi, PAN 3 kursi, PKB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, Hanura 3 kursi, PBB 2 kursi, Perindo 1 kursi, dan Gelora 1 kursi.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.