Berita Kabupaten Kupang
KPU Kabupaten Kupang NTT Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024
Tahapan pilkada sendiri terdiri dari dua hal yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pilkad
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 35 kursi DPRD Kabupaten Kupang, NTT hasil pemilu 2024 yang akan digunakan sebagai syarat minimal menetukan pencalonan kepala daerah Kabupaten Kupang.
Penetapan itu dilakukan saat kegiatan sosialisasi tahapan pilkada dan penetapan kursi DPRD tahun 2024, Kamis 25 April 2024 di Hotel Neo Aston Kupang.
Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, mengatakan hasil penetapan kursi DPRD ini, nantinya akan menentukan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan diusung partai politik, sesuai perolehan kursi di DPRD.
Untuk penetuan pencalonan kepala daerah Kabupaten Kupang sesuai regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu tujuh kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Peserta Didik, SMKPP Kementan Kupang NTT Kunjungi Usaha Ternak Babi
Penetapan kursi DPRD tahun 2024 ini juga dilakukan dimana penentuan kursi DPRD berdasarkan perhitungan pembagi atas perolehan suara saat pemilu legislatif pada 14 februari 2024 lalu.
Adapun penetapan kursi DPRD Kabupaten Kupang sesuai pemilu 2024 yakni partai Golkar 5 kursi, Nasdem 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PDIP 3 kursi, PSI 3 kursi, PAN 3 kursi, PKB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, Hanura 3 kursi, PBB 2 kursi, Perindo 1 kursi, dan Gelora 1 kursi.
KPU juga melakukan sosialisasi terhadap tahapan Pilkada Kabupaten Kupang dan sosialisasi ini, merupakan bagian dari tahapan Pilkada Kabupaten Kupang, Pasca peluncuran tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati kupang beberapa waktu lalu.
"Tujuannya, untuk memastikan tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, sosialisasi ini juga memastikan Penetapan Perolehan Kursi DPRD tahun 2024," jelasnya.
Tahapan pilkada sendiri terdiri dari dua hal yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pilkada.
Pada tahapan persiapan ini meliputi pembentukan badan adhoc penyelenggara pilkada PPK, PPS, KPPS dan pembentukan panitia pengawasan lokal, hingga penetapan daftar pemilih tetap.
Untuk tahapan penyelenggara sendiri meliputi pengumuman pendaftaran calon, pendaftaran, hingga kampanye, pemungutan suara, perhitungan suar dan berakhir pada pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil terpilih.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.