Pilkada Timor Tengah Utara
4 Orang Bakal Calon Mendaftarkan Diri melalui DPD PAN Timor Tengah Utara
Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon, Selasa, 30 April 2024, sebanyak 2 orang mendaftarkan diri di Sekretariat DPD PAN Kabupaten TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Timor Tengah Utara membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.
Pembukaan pendaftaran bakal calon ini digelar sejak 23 April hingga 30 April 2024.
Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon, Selasa, 30 April 2024, sebanyak 2 orang mendaftarkan diri di Sekretariat DPD PAN Kabupaten TTU.
Dengan demikian, sebanyak 4 orang dipastikan mendaftarkan diri melalui DPD PAN Kabupaten TTU untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.
Saat diwawancarai, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten TTU, Aloysius Talan, S. P mengatakan, sebanyak 5 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Namun, sebanyak 4 orang telah mendaftarkan diri secara langsung di Sekretariat DPD PAN Kabupaten TTU.
Sosok yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten TTU yakni Drs. Juandi David (bakal calon kepala daerah), Eusebio Hornay Rebello (bakal calon kepala daerah), Drs. Eusabius Binsasi (calon kepala daerah) dan F. X. Dwijajanto Senak (calon kepala daerah)
Sesuai dengan Rakerda di DPW PAN Kabupaten TTU semua DPD diminta untuk membuka pendaftaran dan menerima semua orang yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon.
Baca juga: Ini Alasan Agustinus Tulasi Enggan Ikut Survei Difasilitasi DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU
Baca juga: Polres TTU Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Anak Korban Dugaan Penganiayaan di Toko Andayani
"Kita tidak batasi dan kepada siapa saja yang mendaftarkan diri melalui Partai PAN,"ujarnya.
Setiap bakal calon yang mendaftarkan diri melalui Partai PAN, lanjut Aloysius, wajib mengikuti semua mekanisme yang ada di partai.
Pasca penutupan pendaftaran, semua berkas bakal calon akan diantar ke DPD PAN Provinsi NTT untuk mengikuti fit and proper test. Dalam laporan ke DPW PAN Provinsi NTT harus dalam bentuk pasangan calon.
Oleh karena itu, sebelum dibawa ke DPW Provinsi NTT setiap bakal calon yang mendaftarkan diri disampaikan bahwa, harus memiliki bakal calon.
"Sehingga yang diusulkan ke provinsi sudah dalam bentuk paket pasangan calon,"ungkapnya.
Dikatakan Aloysius, apabila belum ada bakal calon wakil kepala daerah maka, akan diajukan bakal calon yang mendaftarkan diri.
Keputusan SK bagi bakal calon adalah kewenangan DPP PAN. Oleh karena itu, DPD tidak akan mendahului untuk menetapkan pasangan calon yang akan diusung. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.